MENTAWAI (Benuanews.com) ~ Dalam Upaya meningkatkan Pemahaman terhadap peraturan dan Produk Hukum Pemilu guna mengembangkan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu bagi para Pengawas Pemilu Kecamatan se- Kabupaten kepulauan Mentawai yang telah terpilih dan dilantik pada hari Jumat 28 Oktober 2022 lalu di Hotel Graha Viona.(01/11/2022).
Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu resmi dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat (Parmas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Firdaus Satoinang, S.Hut, Msi. di Aula Graha Viona Hotel Jl. Raya Tuapejat Km 6, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.(01/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Sunarno, S.H, menyampaikan pemahaman produk hukum Bawaslu maupun non produk hukum Bawaslu. “Ada isu krusial yang patut dicermati yakni status jabatan lainnya, seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu rekan-rekan Panwas kecamatan agar dapat mencermati tahapan verifikasi faktual,” ucap Kordiv PPPS Sunarno,S.H.
“Dan rekan-rekan Panwas Kecamatan dituntut untuk independen dan tidak teraviliasi dengan partai politik. Bila terbukti, nantinya kalian akan dievaluasi,” tegas Kordiv PPPS Sunarno, S.H.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu tersebut diikuti oleh semua Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan di sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.(W).