Bawaslu Kabupaten Agam Sampaikan Ribuan Data Pemilih Untuk Perbaikan DPB

IMG-20211201-WA0011.jpg

Agam benuanews.com Bawaslu Kabupaten Agam adakan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Agam di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Agam pada Rabu (1/12/2021). Rapat koordinasi ini merupakan langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam untuk mengetahui perkembangan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Agam. Melalui rapat koordinasi ini Bawaslu Kabupaten Agam mencoba membangun pemahaman bersama KPU Kabupaten Agam terkait aturan yang digunakan, menyusul telah diundangkannya PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Elvys, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan, “Daftar pemilih merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin hak pilih WNI pada pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan. Secara konstitusional hak pilih telah dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi”.
Lebih lanjut Elvys menjelaskan, “KPU sebagai penyelenggara teknis memiliki kewajiban menyusun daftar pemilih secara terus menerus pasca pelaksanaan Pilkada 2020 yang disebut dengan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Bawaslu tentu perlu mengawasi apa yang dilakukan KPU dalam menyusun DPB untuk menjamin hak pilih secara konstitusional”.
Penyusunan daftar pemilih berkelanjutan dilakukan untuk pemeliharaan data pemilih dalam rangka mempermudah proses pemutahiran data dan penyusunan data pemilih pada pelaksanaan pemilu/ pemilih selanjutnya.

KPU Kabupaten Agam melakukan update daftar pemilih secara berkelanjutan setiap bulan dengan mendasarkan DPT Pemilihan terakhir. Dalam prosesya, KPU Kabupaten Agam melakukan perubahan daftar pemilih dengan update data dari Disdukcapil, Bawaslu atau laporan dan masukan masyarakat.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas, wajib memastikan proses pemutakhiran DPB dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kegiatan pengawasan pemilu yang sering kali di artikan dengan kegiatan mencermati, mengkaji, memeriksa dan menilai seluruh proses tahapan pemilu, ini sudah dilakukan oleh Bawaslu Agam.

Okta Muhlia, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam menjelaskan, “Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan DPB dengan cara melakukan uji petik terhadap DPB yang telah disusun KPU Kabupaten Agam dan menghimpun data dari Nagari serta stakeholder yang memungkinkan memiliki data seperti dinas Kesehatan, dinas Pendidikan, Polres dan Dandim. Untuk kemudian dilakukan analisis dan hasil analisisnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Agam sebagai rekomendasii perbaikan DPB”.

Sejak bulan Juli 2021 Bawaslu Kabupupaten Agam telah merekomendasikan perbaikan DPB dengan menyampaikan 5.074 data pemilih untuk perbaikan DPB kepada KPU Kabupaten Agam.

Terakhir bulan November ini Bawaslu kembali menyampaikan 1.345 perbaikan data pemilih kepada KPU Kabupaten Agam. Data yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Agam berupa data pemilih baru, pemilih pindah dan pemilih meninggal. Rekomendasi terbanyak adalah data pemilih baru atau data pemilih yang belum masuk DPT sebanyak 4368 data pemilih.

Lebih lanjut Okta Muhlia menjelaskan, “Rekomendasi data pemilih baru didapatkan dari data DPT Pilwana yang dilakukan di 25 Nagari di Kabupaten Agam”.
Dalam rekomendasinya Bawaslu Kabupaten Agam juga meminta KPU Kabupaten Agam untuk melakukan croshcek dan memastikan data yang disampaikan sudah benar sebelum mengeksekusinya kedalam DPB.

Croshcek dan proses memastikan kebenaran data tersebut dapat dilakukan dengan cara membandingkan data tersebut dengan data yang dimiliki KPU serta dengan koordinasi kepada dinas catatan sipil sebagai pemilik kewenangan data kependudukan.

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Rabu (1/12/2021), Ismul Hamdi Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Agam menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Agam sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sebagian data yang sudah dapat dipastikan sudah dimasukkan ke dalam DPB, dan sebagian lagi data yang belum dapat dipastikan sudah disampaikan ke Disdukcapil untuk di cek ulang sebelum dimasukkan dalam DPB.
“Dengan adanya pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan ini, diharapkan akan menciptakan daftar pemilih tetap yang akurat, komprehensif, mutakhir dan transparan”, tutup Elvys.

scroll to top