BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –
Sesuai jadwal yang ditetapkan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, PN Rantauprapat kembali menggelar Sidang Lanjutan yang di jadwalkan Pada Hari Selasa, Tanggal 24 Mei 2022. di PN Rantauprapat JL SM Raja, Kacamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun Agenda dalam persidangan hari ini adalah jawaban dari Kuasa Hukum Bank Sahabat Sempurna Atas Gugatan yang di lakukan oleh Kuasa Hukum dari Sudisman, akan tetapi pihak tergugat tidak hadir dalam agenda sidang yang telah di tetapkan oleh Majelis Hakim PN Rantauprapat.
Kuasa Hukum Sudisman Selaku Penggugat ADV Beriman Panjaitan, S.H. telah mendaftarkan Gugatan Di PN Rantauprapat dengan No Register 24/Pdt/G/PN.Rantauprapat
“Didaftarkannya gugatan Ini bermula terjadinya perjanjian kredit di Bank dengan Nomor 78 tertanggal 24 Oktober 2014 dengan nilai kredit 1 Milyar dengan jangka waktu tenor 60 bulan. Dan perjanjian kredit nomor 32 tanggal 8 Juni 2015 dengan nilai 1.5 milyar dengan jangka waktu tenor 84 bulan,”sebut Beriman Panjaitan,S.H yang juga sebagai Direktur LBH IPK Labuhanbatu.
Sambungnya, Debitur selaku penggugat sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar cicilan kreditnya setiap bulan kepada Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Dikarenakan debitur mengalami kesulitan ekonomi, ia tidak dapat lagi membayar kewajiban seperti biasanya yang diperparah dengan dampak virus covid I9 serta harus merawat dan Mengobati istri serta orangtuanya yang mengalami sakit bertahun tahun, hingga akhirnya istri dan orangtuanya pun meninggal dunia, yang membuat debitur ini merasa hancur, lalu diperparah lagi pihak Bank melakukan pelelangan Tanah Seluas 6 Hektare dari aset yang dimiliki kreditur itu tanpa melihat aturan yang berlaku dalam proses pelelangan,” jelasnya
Adapun jumlah kreditnya yang Sudah terbayar 900.000.000,- dan tersisa 300.000.000 lagi, Selaku Penasehat Hukum Kreditur Beriman Panjaitan,SH berharap dengan berjalannya persidangan kasus ini di pengadilan maka akan menghasilkan Keputusan Yang Baik bagi kliennya, menjadi sebuah kepastian hukum, bagi klienya dalam mencari keadilan, dan akan menjadi pelajaran bagi pihak Bank untuk tidak berbuat hal yang sama kepada kreditur yang melakukan pinjaman di bank, karena hal ini semua sudah di atur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),”Tutupnya. (RR)