Awas Berita Hoax! Tidak Benar Aktivis Larshen Yunus Mangkir, ini Penjelasannya

IMG-20220315-WA0024.jpg

PEKANBARU,Benuanews.com- Pasca kembali Viralnya seputar sepak terjang Aktivis Larshen Yunus, yang diketahui kemarin, Senin sore (14/3/2022) Mobil Innova Reborn miliknya dihadang belasan orang Aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru membuat seluruh publik jadi tanda tanya.

Ada yang mengatakan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu mangkir dari panggilan petugas, ada juga yang bilang sembunyi bahkan tak Kooperatif terhadap perkara yang dilaporkan ASN Kantor DPRD Provinsi Riau, serta berbagai prasangka yang justru mengandung informasi Hoax dari pihak-pihak yang Latah dan tak bertanggung jawab.

Selaku Aktivis Anti Korupsi, Larshen Yunus hanya katakan, bahwa peristiwa tersebut sudah menjadi bumbu-bumbu hidup dan harus dijalani dengan ikhlas, kendati memang sarat akan Dramaturgi dan atau Proses Sandiwara dari oknum Aparat Kepolisian.

Ditengah hiruk pikuk aktivitas kehidupan seorang Aktivis dan Jurnalis, justru lebih dominan terasa praktek haram Penyalahgunaan Kewenangan, ketimbang bekerja atas nama hukum dan keadilan.

Bagi Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dirinya selalu berusaha untuk menjadi Berkat bagi semua orang, walaupun upaya penekanan, intimidasi yang masif dan Teror selalu dirasakan, bahkan semangat Cipkon-Cipta Kondisi selalu dirasakan setiap harinya. Bagi Pemuda Kelahiran Kota Pekanbaru itu, terhadap semuanya dirinya hanya bisa Bermunajat seraya Berdo’a, agar Sang Khalik, Yang Maha Kuasa beserta Alam di Dunia ini senantiasa Menyertai dan Melindunginya.

Awas Berita Hoax! Tidak Benar Aktivis Larshen Yunus Mangkir, ini Penjelasannya:

Guna menjawab setiap Prasangka yang simpang siur tersebut, Aktivis Larshen Yunus jelaskan sebagai berikut ini:

1. Bahwa sangat tidak benar kalau Kakanda Datuk Kapolresta Pekanbaru maupun Abangda Kasat Reskrim mengatakan Larshen Yunus Mangkir. Tuduhan itu sangat tidak benar, Tendensius dan Cenderung Keliru.

Dihadapan penyidik yang memeriksanya, Ketua KNPI Riau itu dengan tegas mengatakan, bahwa sebagai Warga Negara yang baik, sudah menjadi Kewajiban untuk Tunduk, Patuh dan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Terhadap ketidakhadiran yang disampaikan, semuanya Miskomunikasi saja.

Bagi Ketua Larshen Yunus, bahwa ketidakhadiran dirinya disebabkan atas Miskomunikasi antara Kuasa Hukumnya yang lama (Dr Yudi Krismen SH MH alias Doktor YK) dengan beberapa orang penyidik. Sebagai Klien yang baik, sudah seharusnya Aktivis Larshen Yunus mengikuti Ritme dari Kuasa Hukumnya, termasuk tentang Hadir atau Tidaknya dalam suatu panggilan dari Kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa pada saat itu Kuasa Hukum Larshen Yunus merasa hal tersebut aman-aman saja, karena dengan percaya diri mengatakan hampir semua penyidik itu kawan baiknya sewaktu masih aktif di Kepolisian, sehingga terkait Kehadiran atas pemanggilan bisa dibicarakan lewat HP, apalagi salah satu penyidik yang bernama IPDA Petrus Situmorang SH bertetangga rumah dengan mantan Kuasa Hukum Larshen Yunus, di sekitar Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai-Kota Pekanbaru.

Atas Kondisi tersebut, Aktivis yang dikenal sudah banyak Memenjarakan Koruptor di Pulau Sumatera dan Memperoleh Penghargaan atas Partisipasi melawan dan berperang dengan pelaku Korupsi itu justru menerima Fitnah dan Berita Hoax, seakan dirinya Mangkir dari setiap panggilan.

2. Bahwa Aktivis Larshen Yunus ingin mengajak seluruh Stakeholder yang ada, terutama sahabat-sahabat yang berprofesi sebagai Aktivis, Pegiat Organisasi dan Jurnalis (Wartawan/Pekerja Pers). Karena apa yang dialaminya termasuk sinyal dan teguran bagi semuanya, bahwa Penyelewengan Kekuasaan (Jabatan) masih ada dan selalu mengancam kebebasan demokrasi yang dilindungi Undang-Undang. Polisi saat ini kelihatan seperti bekerja atas nama hukum, bekerja untuk menegakkan hukum, namun pada kenyataannya mereka justru bermain api, bersandiwara dan ternyata pihak yang terlalu sering merugikan dan menyengsarakan masyarakat atas kebijakan hukum yang diberikannya.

3. Bahwa terhadap Laporan Polisi (LP) yang mempersangkakan Pasal 406 dan atau 167 dan atau 168, Ketua Larshen Yunus lagi-lagi tegaskan, bahwa semuanya harus di Uji dan di Buktikan, karena pada prinsipnya Hukum adalah Pembuktian.

“Kami justru Prihatin, Sedih dan Menyalahkan diri kami. Kenapa sampai saat ini Kualitas Aparat Penegak Hukum di Negeri ini masih Jauh dari harapan. Cenderung bekerja bukan atas nama hukum, melainkan atas desakan, tekanan dan titipan dari para kelompok kepentingan, tentunya dari kalangan para pejabat. Terlebih Laporan itu masuk dalam kategori Abal-Abal. Seharusnya Polisi di Polresta Pekanbaru tidak seperti itu. Kasihan saja sama para sahabat Penyidik di Sat Reskrim itu, mereka tak tau apa-apa. Semua yang dilakukan atas dasar Perintah dari atasannya. Sekali lagi justru saya Kasihan dan Bersedih! Kenapa semangat POLRI PRESISI yang selalu digaungkan bapak Kapolri tidak dihiraukan mereka, seakan Fikiran dan Hati Nurani mereka tertutup rapat atas perintah yang tak mendasar” ungkap Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa pihaknya tetap akan Konsisten mencari keadilan atas upaya Penghancuran Karakter yang telah diterimanya. Ikhtiar Larshen Yunus dalam memperbaiki negeri akan terus di Kobarkan, karena tak ada tempat bagi para Pecundang dan Penghianat Kedaulatan Rakyat.

“dan yang paling membuat kami sedih, ketika melihat dan membaca pernyataan dari para sahabat, beberapa kelompok wartawan dan aktivis, yang justru Gagal Faham dan Salah Faham melihat persoalan ini. Justru mereka kelihatan pro terhadap kepolisian, padahal secara tidak langsung nasib mereka juga terancam atas perlakuan yang tidak adil seperti ini. Mereka tidak cerdas dalam melihat sesuatunya. Apakah tak tahu, bahwa profesi kami 11-12 dengan mereka. Kami dari kalangan yang sama, tapi mereka justru lebih dominan membela Aparat Polisi yang jelas-jelas tidak PRESISI atas kinerja yang dilakukannya” tutur Ketua Larshen Yunus.

Hingga berita ini dimuat, Selasa (15/3/2022) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus lagi-lagi mengharapkan, agar terhadap Pasal yang disangkakan harus di Uji dan di Buktikan. Jangan ada istilah keluar dari mulut, bahwa keadilan hanya di Kantor Pengadilan saja. Karena, Polri juga berkewajiban untuk Menghadirkan Keadilan. Kalau di Kepolisian keadilan itu bisa diberikan, kenapa justru pake Lempar Bola segala, apakah Polri tak punya hati nurani? tak punya Marwah untuk bekerja atas nama Hukum, bekerja untuk Memberikan Keadilan!?

“Bagi kami, menjadi seorang Aktivis memang sangat berat. Resikonya terlalu besar. Semuanya harus dibayar mahal. Namun kami menikmati semua itu. Profesi ini sudah menjadi Hobi dan kami tidak akan membiarkan mereka selalu berbuat Zholim. Kita semua bertanggung jawab membawa institusi Kepolisian ke arah yang Lebih Baik lagi, kalau ada yang salah, itu hanya perbuatan dari para Oknum saja. Ayo Pak Kapolda Riau dan Kakanda Kapolresta Pekanbaru! Jangan Pertaruhkan Harga diri anda dengan Laporan Polisi (LP) Abal-Abal seperti ini. Hukum adalah Pembuktian. Para Pelapor sudah Menyertakan dua bentuk Rekaman CCTv, Kenapa tak dibuka? Ayo kita Uji dan Buktikan. Ingat ya! Hukum Karma Berlaku, bagi siapa saja pelaku Fitnah akan menerima akibatnya. Fitnah lebih Kejam dari Pembunuhan. Terkait Pasal 167 dan 168 sudah sangat jelas berlaku di Ranah Pribadi (Privat) sementara Kantor DPRD Provinsi Riau adalah Gedung Rakyat, Ruang Publik yang siapa saja boleh masuk, sepanjang berpakaian Sopan dan menjaga Tutur Kata Sopan Santun serta Kita semua jangan Latah dan Gagal Faham. Justru dengan Laporan ini ❤️ mereka yang terang-terangan Melawan Hukum” pungkasnya.

Lanjut Ketua KNPI Riau itu lagi, bahwa pihaknya mengajak, agar segera di Lakukan Gelar Perkara!!! Jangan main ilmu Tipu Muslihat. Karena, Gelar Perkara yang baik dan benar ketika Pelapor dan Terlapor di Hadirkan. Ketua Larshen Yunus itu juga tegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukannya dengan seorang Wartawan itu murni hanya menjalankan Fungsi Kontrol Sosial Masyarakat (Agent of Control-Agent of Change) dan Kerja-Kerja Jurnalistik sesuai UU Pers terhadap para Wakil Rakyatnya. Kegiatan tersebut sudah berlangsung lebih dari 7 kali dan terlebih dahulu sudah diketahui oleh unsur Pimpinan, baik itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti maupun Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, Abu Khoiri. Apalagi terkait Laporan itu kami lakukan masih di Jam Kerja dan Tuduhan itu sangat tidak benar, Laporan itu adalah Cerminan Fitnah tingkat tinggi dan kedepannya akan kami Jawab dengan Sikap yang lebih Serius Lagi

Terakhir, Ketua Larshen Yunus juga mengajak semua pihak, agar tetap Mencintai dan Menghormati Profesi POLRI PRESISI serta juga tentunya berani menghadirkan Gelombang Perlawanan, terutama bagi sahabat-sahabat Wartawan. Karena terlapor yang satu lagi adalah Rudi Yanto, seorang Wartawan yang sudah lama ngepos di Gedung Rakyat tersebut. Laporan itu terlihat sangat jelas melawan dan menghalangi kerja-kerja wartawan yang notabene dilindungi oleh Undang-Undang.

“Ayo Revolusi Mental! Jangan Takut berjuang dan menyampaikan Kebaikan. ingat wahai sahabatku!!! Tuhan itu tidak tidur. Sesiapa yang berbuat Curang dan Fitnah, maka akan menerima balasannya. Hukum Karma masih berlaku” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, pada saat menikmati Sarapan Lontong Sayur Bude Jorbut. (Red)

scroll to top