Asben Hendri : Operasi Pasar Dihentikan Untuk Sementara Sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan

IMG-20220325-WA0003.jpg

Padang, Benuanews.com,- Kementrian Perdagangan (Kemendag) melarang pemerintah daerah menggelar operasi pasar minyak goreng.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendag nomor 84/PDN/SD/03/2022.

Isi SE tersebut agar para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Terkait itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat Asben mengatakan, operasi pasar diadakan seandainya di suatu daerah terjadi kelangkaan suatu produk seperti minyak goreng.

Menurut Asben larangan operasi pasar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan dilakukan bukan buat kepentingan pengusaha seperti yang digaungkan oleh anggota dewan dari DKI Jakarta, akan tetapi untuk me

“Minyak goreng sudah melimpah di pasaran, jadi buat apa lagi diadakan operasi pasar” ujar Asben Hendri via telpon Jumat (25/3/2022)

Untuk itu Asben memita masyarakat tidak mempunyai pikiran yang negatif dengan keluarnya Permendag tersebut. Menurut Asben pihaknya kembali akan melakukan operasi pasar apabila minyak goreng kembali langka dan sudah meresahkan masyarakat.

Ia mengaku sudah menerima banyak permintaan agar operasi pasar dilaksanakan kembali, akan tetapi sesuai dengan surat edaran Menteri Perdagangan maka untuk sementara, operasi pasar kita hentikan dulu.

( Marlim)

scroll to top