Aperatur Sipil Negara Kota Padang, Sudah Mewajibkan Apel Pagi Kebali

IMG-20210406-WA0017.jpg

Padang – Untuk menegakkan Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil,maka terhitung sejak hari Senin 1April 2021’seliruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang wajib mengikuti apel pagi di masing-masing satuan kerja.

Hal ini di perkuat dengan keluarnya surat edaran no 870.464/BKPSDM-Pdg/2021 tentang pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemko Padang.Surat Edaran yang di tanda tangani oleh Sekda Kota Padang Amasrul SH tersebut berisi tentang kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemko Padang untuk mengikuti apel pagi di satuan kerja masing-masing.Khusus hari Jumat apel pagi di laksanakan di tempat pelaksanaan wirid.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut Lurah Alai Parak Kopi Drs Agustinus MM menginstruksikan kepada stafnya untuk mengikuti apel setiap hari,kecuali hari Jumat,di mana pelaksanaan apel di adakan di kantor Camat.

Seperti yang terlihat pagi ini di kantor Lurah Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara.Aparatur Sipil Negara di kantor tersebut mengikuti Apel pagi di halaman pekarangan kantor lurah dengan indpektur upacara Lurah Alai Parak Kopi Drs Agustinus MM.

Dalam arahannya Agustinus mengingatkan kepada seluruh stafnya untuk mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan Pemko Padang.”Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010,yang mana seluruh Aparatur Sipil Negara di wajibkan untuk mengikuti apel pagi di kesatuan masing-masing”ujar Agustinus.

Sebagai abdi negara,kita wajib mematuhi aturan tersebut,lanjut Agustinus.Apalagi dengan naiknya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP),maka tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak mematuhi aturan yang ada dalan PP no 53 tahun 2010 tersebut.

Ada aturan tentu ada sanksi bagi yang melanggar.Sebagaimana yang di atur di dalam PP tersebut,maka setiap ASN yang melanggar akan di kenakan sanksi,mulai dari sanksi ringan,sedang dan berat.

Sanksi ringan seperti teguran baik lisan maupun tertulis.Sanksi sedang di antaranya penundaan kenaikan gaji,penundaan kenaikan pangkat serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah dalam jangka waktu satu tahun.

Sementara sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan,penurunan pangkat setingkat lebih rendah dalam jangka waktu minimal 3 tahun.Dan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Untuk itu Agustinus mewanti wanti kepada anggotanya agar patuh terhadap peraturan pemerintah tersebut agar terhindar dari sanksi seperti yang tercantum dalam PP no 53 tahun 2010.

Di akhir arahannya,tidak lupa Agustinus berpesan agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan,agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19. MM

scroll to top