Limapuluh Kota ,- Benuanews.com mengantisipasi terusnya terjadi aksi punggutan liar (pungli) di kawasan objek wisata Lembah Harau yang berada di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Limapuluh Kota memajang h Kota sejumlah baliho raksasa di kawasan Lembah Harau.
Baliho raksasa berisikan pemberitahuan bahwa masuk objek wisata Lembah Harau dari 17.00 WIB sampai 08.00 WIB, tidak dipungut biaya masuk alias gratis.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota, Desri yang dihubungi, Selasa (17/5/2022) membenarkan pihaknya telah memajang sejumlah baliho berisi himbauan atau pemberitahuan tersebut.
“ Kebijakan memajang sejumlah baliho berisikan pemberitahuan tidak dipungutnya biaya masuk ke objek wisata Lembah Harau tersebut, memperkuat surat pemberitahuan yang dilayangkan Disparpora sebelumnya kepada empat Walinagari yang ada di kawasan objek wisata Lembah Harau,” papar Desri.
Namun sangat disayangkan, ujar Desri, beberapa hari pasca adanya pemberitahuan larangan memungut karcis masuk yang dilayangkan kepada Walinagari Tarantang, Walinagari Solok Bio-bio, Walinagari Harau dan Walinagari Sarimalak tersebut, sejumlah oknum memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memunggut uang tanda masuk kepada para pengunjung yang datang ke objek wisata Lembah Harau.
Desri sangat menyesalkan, terjadinya tindakan pemunggutan tanpa izin yang dilakukan sekelompok oknum tersebut, jelas telah menyalahi aturan dan bisa dikategorikan aksi punggutan liar atau pungli.
“ Terjadinya aksi pungli, tentunya tindakan tersebut sebuah pelanggaran dan bahkan bisa berujung pidana, jika sewaktu-waktu aparat berwenang melakukan penertiban terhadap terjadinya aksi pungli tersebut,” terang Desri.
Ditekankan Desri, untuk mengantisipasi agar tindakan pungli yang merugikan masyarakat dan daerah itu tidak terjadi lagi, maka Disparpora Limapuluh Kota membuat kebijakan memajang baliho raksasa di kawasan masuk objek wisata Lembah Harau.
“Tujuannya, untuk mengantisipasi agar oknum tidak bertanggungjawab tidak lagi memanfaatkan kesepatan tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi di balik kebijakan Pemda yang tidak lagi memunggut tanda masuk bagi pengunjung yang datang berkunjung mulai 17.00 WIB sampai 08.00 WIB,” papar Desri.
Desri menghimbau, terkait adanya kebijakan Disparpora Limapuluh Kota tidak melakukan pemungutan tanda masuk ke objek wisata Lembah Harau, para pengunjung yang datang ke objek wisata Lembah Harau dari pukul 17.00 WIB sampai 08.00 WIB, diminta memahami himbauan tersebut dan menolak jika ada oknum tidak bertanggungjawab melakukan pemunggutan liar. (Julian )