LUMAJANG, BenuaNews.com – Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang berinisial GS resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Laporan tersebut diajukan oleh warga berinisial JAS, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG, tertanggal 03 Juli 2026.Kronologi Awal menurut keterangan korban, masalah bermula saat ia dihubungi oleh kerabatnya yang tinggal di Desa Pandanarum bernama Harun. Harun menyampaikan bahwa ada temannya yang merupakan anggota DPRD Lumajang yang bisa membantu mempercepat proses pengajuan titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya belum pernah kenal dengan GS sebelumnya. Tiba-tiba ada pesan WhatsApp yang menyebut dirinya adalah GS, anggota DPRD Kabupaten Lumajang dan kerabat dari Harun. Akhirnya saya merespons dan berkomunikasi lewat telepon,” ungkap JAS saat dikonfirmasi awak media, Senin (06/07/2026).
Dalam pembicaraan tersebut, oknum GS mengaku memiliki akses untuk mempercepat pengajuan titik dapur MBG dan meminta korban mencari lokasi yang belum terpasang MBG. Awalnya korban hanya mengajukan satu titik di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian karena letaknya dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, kemudian korban juga diminta mengajukan titik-titik lain yang masih memiliki peluang.
“Semua berkas dan data lengkap sudah saya kirimkan kepada beliau. Akhirnya disepakati ada 6 titik yang akan diusahakan, dengan biaya percepatan sebesar Rp10 juta per titik. Total yang harus diserahkan sebesar Rp60 juta,” jelasnya.
Penyerahan uang dan tidak ada realisasi korban kemudian meminta bukti identitas berupa KTP dan nomor rekening atas nama GS. Setelah yakin, pada waktu yang disepakati korban mentransfer uang secara bertahap , sebesar Rp30 juta dan kemudian Rp30 juta lagi dengan total keseluruhan Rp60 juta.
“Setelah uang ditransfer, beliau berjanji proses akan diusahakan lewat jalur yang ada dan maksimal selesai bulan April 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan pun tidak ada kabar maupun realisasi,” tambah JAS.
Korban memberikan tenggat waktu pengembalian uang paling lambat tanggal 31 Mei 2026, namun tidak ada tanggapan maupun tindakan dari pihak GS. Upaya somasi yang dilakukan hingga awal Juli 2026 juga tidak direspon.
“Saya tidak memiliki niat lain selain uang saya kembali. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya putuskan melaporkan ke pihak berwajib. Biar kepolisian yang memproses secara hukum dan mungkin bisa melakukan mediasi,” tegasnya.
Terkait status tersangka, JAS menyampaikan hal itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik kepolisian.
Sampai berita ini diturunkan, pihak awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada oknum GS melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban.
Keterangan pihak Kepolisian Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan saat ini kasus sedang dalam tahap penyelidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang.
“Kami sedang melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti keterangan dari kedua belah pihak serta bukti pendukung lainnya guna menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Ipda Suprapto.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jasa yang menjanjikan kemudahan atau percepatan pengurusan izin maupun pengajuan program dengan biaya tertentu, serta selalu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana.