Angota DPRD Kabupaten Jeneponto Fraksi Partai Golkar Resmi Dilaporkan LSP3M GEMPAR INDONESIA Sulsel di Polda

Makassar (Benuanews.com) – Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH., Krg. Tinggi resmi melapor ke Polda, KPU Provinsi dan ke DPD 1 Partai Golkar Provinsi Sulawesi selatan, terkait Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang diduga menggunakan ijazah Palsu, menurutnya Lapaoran ini sifatnya adalah demi untuk memberantas kejahatan pidana/perdata di parlemen sebagai wakil rakyat yang bisa memberikan contoh kepada masyarakat dan sekaligus menjaga marwah dan Kewibawaan Parlemen sebagai wakil rakyat dan Partai berlambang Beringin ini. Senin, (31-08-2020).

Ijazah yang diduga palsu tersebut Karena yang bersangkutan menggunakan dua ijazah SD, dengan Asal sekolah yang sama, dalam penulisan nama dalam dua ijazah SD berbeda, nomor induk berbeda, penulisan nama ayah kandung berbeda tahun Kelahiran berbeda sampai ke ijazah SMP, Ijazah SMA berbeda termasuk Kartu Keluarga ada dua bersaudara dan tidak kembar memiliki tahun kelahiran yang sama.

Menurut Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH., bahwa laporan ini ditujukan kepada Kapolda dan berikan tembusan kepada DPP Partai golkar Pusat dan ke Mahkamah Partai golkar Pusat.

Menurut Krg.Tinggi bahwa dugaan ijazah Palsu tersebut banyak melibatkan orang untuk menjadi calon Aleg, tersangka antara lain adalah kepala sekolah SD, SMP dan Kepala sekolah SMA termasuk dinas catatan sipil kabupaten jeneponto karena diduga dapat merubah Kartu Rumah tangga disesuaikan dengan ijazah yang penulisannya Amburadul.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin didepan Awak media bahwa Dilaporkan kasus ini untuk memberikan epek jera terhadap orang orang yang sengaja berbuat tindak pidana kejahatan, kami berharap kepada pihak Penegak hukum di Sulawesi selatan semoga dapat menuntaskan kasus pemalsuan tersebut tutup Amiruddin SH. Krg. Tinggi.

Editor/Reporter : Rustan/Wawanbenuanews

scroll to top