Andriwarman dan Iwan Fikri Sudah Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam Periode 2021 – 2025

IMG-20210125-WA0118.jpg

AGAM (benuanews.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Senin (25/1) menetapkan pasangan Andriwarman dan Iwan Fikri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2021 – 2025 di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung.

Penetapan tersebut dihadiri oleh, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan, Sekda Martias Wanto, Ketua Bawaslu Agam Elvis dan unsur Forkopinda lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam Riko Antoni menyampaikan, penetapan bupati dan wakil Bupati Agam berdasarkan surat dinas KPU RI No 60  dan surat dari panitera MK No. 165 ke KPU Agam.

Secara aturan, baik PKPU No. 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal, penetapan pasangan calon terpilih di lakukan dalam kondisi dua hal.

Pertama, apabila tidak ada selisih hasil di Makamah Konstitusi (MK), kedua apabila ada selisih hasil.

Berdasarkan surat yang dikirim MK ke KPU RI dan diturunkan kepada kita, untuk Agam tidak ada permohonan yang teregistrasi sebagai gugatan tentang hasil pilkada Agam 9 Desember lalu. 

“Pada hari ini kita lakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam di batas waktu paling akhir, karena secara regulasi, paling lama lima hari setelah pemberitahuan secara resmi oleh MK”ujarnya.

Terkait ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil sudah bisa dilakukan penetapan. 

“Selanjutnya kami dari KPU Kabupaten Agam akan menyurati DPRD untuk pengusulan,  pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD kepada gubernur untuk pengesahan dan pelantikan. Paling lambat tiga hari setelah surat disampaikan” 

Saat ini KPU akan selesai tugasnya, mengantarkan bupati terpilih untuk dilakukan pelantikan, lokasi dan kapan dilakukan pelantikan kewenangannya berada di Gubernur Sumatera Barat.

“Pada saat pelantikan kami sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi undangan pada saat pelantikan nanti” mengakhiri. ( Fajar).

scroll to top