AMPSB Pertanyakan Eksekusi Mantan Wabup Pesisir Selatan

WhatsApp-Image-2021-10-09-at-07.16.53.jpeg

Padang, Benuanews.com,- Belum dilakukannya eksekusi terhadap, mantan Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Selatan (Pesel) Rusma Yul Anwar, sejumlah Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak (AMPSB) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar),Kamis (7/10).

Kehadiran AMPSB guna, mengetahui tindak lanjut Kejaksaan yang hingga kini belum mengeksekusi terpidana Rusma Yul Anwar, atas kasus dugaan pengerusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Kabupaten Pesisir Selatan pada beberapa waktu lalu.

Koordinator lapangan Hamzah Jamaris meminta kepastian eksekusi dilakukan.

“Kami berharap eksekusi segera dilakukan secepatnya dan kami akan melanjutkan nya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, agar dapat menyelesaikan masalah ini,”katanya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin menghargai kedatangan AMPSB, karena mereka mendukung kinerja kejaksaan dan juga ikut mengevaluasi.

Baca Juga : Bupati Pesisir Selatan, Menghadiri Farmer Field Day, Demonstrasi Benih unggul Jagung Hibrida dan Pembuatan Pupuk Organik

“Tentunya segera akan dieksekusi berdasarkan hasil putusan pengadilan. Kami juga sudah melakukan eksekusi beberapa waktu lalu,namun belum dapat dilakukan mengingat situasi yang tidak memungkinkan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga eksekusi ditunda,”ujarnya.

Dia menambahkan, eksekusi terhadap terpidana Rusma Yul Anwar, sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT).

Dalam pantauan awak media, terlihat beberapa AMPSB mecoba melakukan mediasi bersama pihak Kejati Sumbar. Tak beberapa lama AMPSB ke luar dari kantor Kejati Sumbar. Selain itu, sejumlah polisi dan Intel tampak berjaga di kantor Kejati Sumbar.

Sebelumnya, Rusma Yul Anwar divonis majelis hakim satu tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan, oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Putusan pada tingkat pertama tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakninya, empat tahun denda Rp5 miliyar dan subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, dalam kasus ini Rusma Yul Anwar juga mengajukan banding hingga kasasi.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar, pada tahun 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.

Baca Juga : Mantan Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Ungkapkan Dugaan Kekacauan Sistem di BRK

Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Dimana terdapat dua lokasi pengerusakan mangrove. Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter, pada bukit yang diratakan yang telah berdiri empat bangunan.

Dilokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Dimana aktifitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan yakninya matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektar.

Pelebaran sungai dititik lain mengakibatkan rusaknya hutan. Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 atau 0,79 hektar.

Bahwa terdakwa melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan diareal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hiudup. Murdiansyah Eko

scroll to top