AMP PT Jambi Energi Cemerlang di Sungai Gelam Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan Lengkap

1001229405.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (PT JEC) di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memicu penolakan warga dan memunculkan pertanyaan serius terkait ketepatan izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

Manajemen PT JEC menyatakan kegiatan mereka telah mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai dasar legal operasional. Namun, klaim tersebut belum meredam keresahan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri tersebut.

“Kami menolak ada perusahaan itu di desa kami. Truk-truk besar lewat terus, jalan rusak, debu, dan membahayakan warga,” ujar seorang warga Sungai Gelam, Selasa, 31 Desember 2025.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi mengonfirmasi bahwa hingga kini belum pernah menerbitkan izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL untuk kegiatan PT JEC di Sungai Gelam.

Seorang pejabat DLH menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan perusahaan saat permohonan hanyalah SPPL, dan regulasi yang berlaku pada waktu itu memang memprosesnya sebagai SPPL.

“Yang diajukan adalah SPPL. Jadi yang diterbitkan juga SPPL. Izin lingkungan lainnya belum ada,” ujar sumber di DLH.

Penjelasan ini memunculkan pertanyaan lanjutan, mengingat AMP merupakan industri pengolahan dengan potensi dampak signifikan, seperti emisi udara, kebisingan, dan lalu lintas angkutan berat.

Persoalan kian mengemuka karena lokasi AMP berada berdekatan dengan permukiman padat serta area Bumi Perkemahan Pramuka Sungai Gelam, yang selama ini difungsikan sebagai ruang pendidikan, kegiatan kepanduan, dan aktivitas sosial masyarakat.

Warga menilai keberadaan industri berat di kawasan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan publik, khususnya anak-anak dan pelajar yang kerap beraktivitas di kawasan Buper.

Dokumentasi visual yang beredar menunjukkan aktivitas AMP berupa tumpukan material agregat, alat berat, serta kendaraan angkutan skala besar. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa kegiatan yang berlangsung bukan usaha berdampak kecil.

Penelusuran data perizinan berusaha juga menunjukkan bahwa PT JEC memiliki beragam klasifikasi bidang usaha (KBLI), mulai dari konstruksi, perdagangan, hingga transportasi. Untuk lokasi Sungai Gelam, perusahaan tercatat menggunakan KBLI 23990 (Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL), yang bersifat umum dan tidak secara spesifik menyebut Asphalt Mixing Plant.

Fakta ini memunculkan pertanyaan di kalangan pemerhati kebijakan publik: apakah klasifikasi usaha tersebut benar-benar mencerminkan aktivitas industri di lapangan, atau justru menjadi celah administratif dalam proses perizinan.

Pengamat tata ruang menilai persoalan ini tidak semata soal status kepemilikan lahan, melainkan kesesuaian pemanfaatan ruang. Kawasan pemukiman dan fasilitas sosial seperti Bumi Perkemahan dinilai tidak lazim menjadi lokasi industri berisiko tinggi tanpa kajian ketat dan persetujuan tata ruang yang jelas.

Direktur Media Elang Nusantara, Risma Pasaribu, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tidak boleh mengesampingkan fungsi ruang publik. “Tanah boleh milik pribadi, tapi ketika industri berat berdiri di tengah pemukiman dan ruang sosial masyarakat, itu menjadi isu serius. Pemerintah wajib memastikan tata ruang dan keselamatan publik tidak dikorbankan,” ujarnya.

Warga Sungai Gelam mendesak pemerintah daerah mengevaluasi ulang izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang, serta menghentikan sementara aktivitas AMP sampai ada kejelasan hukum dan jaminan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Jambi Energi Cemerlang tetap menyatakan kegiatannya sah berdasarkan SPPL, sementara DLH Muaro Jambi menegaskan belum ada izin lingkungan lain yang diterbitkan.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan perusahaan, keterangan instansi terkait, dokumentasi lapangan, serta suara masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Jambi Energi Cemerlang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

scroll to top