Diduga Pengoplosan BBM Solar Ilegal Beroperasi Bertahun-tahun di Ogan Ilir, Warga Resah dan Terancam

file_00000000c66881fa80fd18351fbba17d.png

OGAN ILIR.(Benuanews.com)–Dugaan aktivitas pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal diduga telah berlangsung selama hampir tiga tahun di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Praktik yang berjalan senyap ini memicu kekhawatiran mendalam warga sekitar yang merasa terancam bahaya serta menderita kerugian lahir maupun batin.

Keluhan warga mulai terungkap saat sejumlah warga melintas di kawasan tersebut, tepatnya di jalur Jalan Tol Lingkar Selatan, Kecamatan Pemulutan,pada Selasa (21/7/2026).

Salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan nama lengkapnya, yang hanya ingin disapa JB, mengungkapkan aktivitas mencurigakan itu berlangsung pada sore hingga malam hari di sebuah bangunan yang disulap menjadi gudang tersembunyi.

“Kami warga sekitar sangat resah. Aktivitas pengoplosan BBM ilegal ini sudah beroperasi di sana hampir tiga tahun lamanya, namun seolah tidak tersentuh aparat,” ujarnya dengan nada cemas.

Ia menambahkan, kenyamanan warga sering terganggu dengan lalu lalang truk tangki yang dimodifikasi khusus untuk keperluan bongkar muat bahan bakar. Gudang tempat kegiatan itu berlangsung pun sengaja ditutup rapat menggunakan papan kayu, seng, dan terpal hitam. Aktivitas ini kerap dilakukan secara tidak menentu seolah berusaha menutupi jejak dari pandangan umum.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Tidak jauh dari lokasi gudang pernah terjadi kebakaran hebat yang merusak fasilitas umum seperti tiang dan kabel jaringan PLN, serta merusak sejumlah kendaraan di sekitar lokasi. Ancaman bahaya semakin nyata dengan limbah sisa pengolahan yang merusak lingkungan, termasuk lahan persawahan dan kebun warga.

“Khawatir itu pasti ada. Kami pernah menyaksikan sendiri kebakaran hebat di sini. Belum lagi limbah minyaknya merusak tanaman dan mencemari sumber air kami. Kalau ingin tahu kebenarannya, silakan datang langsung meninjau lokasi gudang itu,” tegasnya.

Saat awak media memantau lokasi, dari balik bangunan tertutup masih terdengar jelas suara dengungan mesin pompa minyak yang beroperasi, disertai bau solar yang menyengat. Terlihat pula truk tangki yang sebagian tubuhnya tertutup terpal terparkir di dalam area gudang. Ketika dikonfirmasi, pekerja di lokasi mengelak dan menolak memberikan akses masuk.

“Saya tidak tahu soal izin, saya juga bukan pemiliknya. Saya hanya bekerja, dan kami dilarang mengizinkan orang asing masuk ke dalam,” ucap salah satu pekerja singkat.

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan, warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan meninjau serta mengusut tuntas. Mereka khawatir jika dibiarkan akan terjadi musibah lebih besar. Warga menduga di gudang itu disimpan puluhan ton BBM bersubsidi yang disalahgunakan dan diperdagangkan secara tidak sah.

Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dikhawatirkan BBM hasil pengoplosan memiliki kualitas buruk yang dapat merusak mesin kendaraan serta membahayakan penggunanya.

Secara hukum, tindakan ini melanggar UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Pasal 40 angka 9, serta dapat dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis
(23/07/2026), belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.(☆)

scroll to top