Aktivitas Tambang Dibuka Kembali, Pemkab Lumajang Tegaskan Keselamatan sebagai Syarat Utama

IMG-20251202-WA0264.jpg

Lumajang ,Benua News.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kembali komitmen terhadap keselamatan dan ketertiban pertambangan dengan membuka kembali aktivitas tambang melalui Surat Edaran Nomor 300.2.1/1/427.76/2025.

Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengoperasian tambang secara terbatas, terukur, dan aman, menyusul hasil audiensi Forkopimda bersama para pelaku tambang pada 28 November 2025.

Keputusan ini mengakhiri masa jeda aktivitas tambang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru, sekaligus memberi kepastian bagi berbagai sektor yang bergantung pada pasokan material tambang, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga roda ekonomi masyarakat.

Namun pemerintah menegaskan bahwa pembukaan kembali aktivitas ini bukanlah pelonggaran, melainkan langkah penuh kehati-hatian dengan standar keselamatan yang diperketat.

Melalui SE tersebut, penambangan hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 08.00–16.00 WIB. Batas waktu ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses tetap berada dalam jangkauan monitoring petugas dan meminimalkan risiko aktivitas pada waktu rentan.

Poin paling krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban penghentian aktivitas tambang seketika apabila sensor PVMBG merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dalam durasi signifikan. Ketentuan ini ditegaskan sebagai mekanisme proteksi dini terhadap ancaman banjir lahar yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan para pekerja di lapangan.

Di sisi lain, Pemkab Lumajang juga mengatur lalu lintas angkutan tambang untuk menjaga keselamatan publik. Jam angkut pasir tidak boleh bersinggungan dengan waktu berangkat dan pulang sekolah demi melindungi mobilitas pelajar dan mengurangi risiko kemacetan serta kecelakaan. Setiap armada diwajibkan menutup bak truk dengan terpal untuk mencegah tumpahan material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Dengan penegasan regulasi melalui SE Nomor 300.2.1/1/427.76/2025, Pemkab Lumajang ingin memastikan bahwa pembukaan kembali aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi, tetapi juga menjadi contoh kedisiplinan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis mitigasi risiko.

Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha tambang, sopir angkutan, serta masyarakat desa di sekitar aliran sungai Semeru untuk mematuhi ketentuan ini. Disiplin kolektif menjadi kunci agar sektor tambang berjalan produktif tanpa mengabaikan keselamatan—sebuah prinsip yang ditegaskan sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan pengelolaan DAS Semeru.

Melalui langkah ini, Lumajang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan keselamatan manusia tidak harus dipertentangkan, melainkan dapat berjalan seiring melalui regulasi yang tegas, terawasi, dan berpihak pada kepentingan publik jangka panjang.

(M.HADI)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top