Mataram NTB benuanews.com – Laporan Polisi Nomor LP/5B/VII/2021/SPKT/Polsek Lingsar/Resta.MtrNTB tanggal 14 Juli 2021. I Ketut Artana, SH selaku Penyidik menerima laporan dari saudara Muhamad Supriadi, S.Pd seorang PNS umur 40 tahun merupakan korban dari pencurian. Mataram Jum’at, (17/07/2021).
Pada kejadian pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda merk Polygon di mana kejadiannya pada pukul 12.30 pelaku berjumlah 3 orang yang ketiganya berasal dari dusun gegutu reban desa Dasan geria lingsar kecamatan Lingsar kabupaten Lobar
kegiatan pencurian nya pada pukul 12.33 yang sebelumnya sudah melakukan survei ke lokasi tempat yang akan dicuri dari ketiga orang ini bernama rival, Ismail dan Ahmad ini berencana dan membagi peran kemudian untuk bermain game SWAT sudah beberapa kali ada pencurian kecil seperti hp namun korban ini tidak mau melaporkan.
Lanjutnya, yang 1 orang masuk ke dalam rumah merusak pintu gembok dan mengambil sepeda pelaku masuk mengambil sepedanya diangkat dan diambil dari tembok luar oleh pelaku nomor 2 kemudian langsung membawa sepeda ini dan langsung di jual.
setelah menjual sepedanya dengan jumlah kerugiannya sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan laporan masyarakat tersebut kemudian penyidik menemukan barang bukti ini di 480 penyelidikan,”Ujarnya”.
lanjutnya, sepeda milik korban langsung di jual seharga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) lalu kemudian hasilnya di bagi ke teman-teman nya untuk memenuhi kebutuhannya. Atas kejadian tersebut tersangka di jerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.”Tutupnya”(Put).