Magelang,Benua News.com- Kantor Hukum Java Law Firm “Gunawan Setyapribadi. SH” Berikan apresiasi kepada Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K bersama jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus Pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap muridnya ” Rabu 13 Juli 22.
Telah diberitakan sebelumnya “Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus Pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap muridnya sendiri. Sebanyak Empat Anak yang masih dibawah umur menjadi korban perbuatan oknum guru ngaji tersebut bahkan satu diantaranya saat ini tengah hamil empat bulan.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K menyebutkan bahwa pihaknya atas dasar laporan dari korban telah menangani kasus tersebut.
“ Korban seorang perempuan berusia 18 tahun namun saat kejadian masih berusia 17 tahun dan Tersangka adalah MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut Founder Kantor Hukum Java Law Firm “Gunawan Setyapribadi.SH juga merupakan sebagai pemerhati sosial dan kebijakan Publik ” Menurutnya Ini yang jadi keprihatinan, kenapa seorang anak yang berkeinginan menimba suatu ilmu agama
malah terjadi tindakan di luar norma agama.
Menyoroti kasus pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS pelaku itu merupakan sampah masyarakat yang harus dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya .
Oleh karnanya Pelaku harus dihukum dengan
Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” Tutupnya. ( Mr g )