ADD Desa Moawo Diduga Ada Indikasi Korupsi.

IMG-20220409-WA0034.jpg

Gunung Sitoli- Benua news.com : Pembangunan Bronjong Dibelakang Mesjid Gamo, Kepala Desa Tendensius
Tidak ada informasi Keterbukaan publik sesuai uu No 14 Tahun 2008, pantauan awak Media di lokasi Serta hasil penyampaian nara sumber ADD Moawo ada dugaan indikasi korupsi dengan tidak sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB) Yang bisa merugikan Uang negara di mohon kepada inspektorat dan kejaksaan terlebih kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) agar datang langsung le lapangan mengaudit kinerja kepala desa moawo atas pembangunan Bronjong di belakang mesjid gamo”

“Hasil penyampaian salah satu nara sumber yang tidak bersedia namanya di tulis, Kamis Tanggal 07/04/2022 Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LPKPK),
Hasil survei yang di lakukan di lapangan,diduga pelaksanaan kegiatan pemasangan Bronjong tidak sesuai dengan RAB, Rencana Anggaran Bangunan,Namun pasalnya Arisman Telaumbanua Kepala Desa Moawo Tendensius saat menjawab pertanyaan awak media yang bertanya kepadanya Tentang Dugaan adanya bekas pohon kelapa yang sudah ditebang didalam pembangunan Bronjong tersebut Katanya,” Dalam pembangunan Bronjong tersebut tidak ada pohon kelapa,  Siapa yang tebang pohon kelapa,,? “, Ucap Kades Moawo yang terkesa membela diri itu, Dengan Nada keras, dan juga ketika Awak media Mengkonfirmasi lewat whatsapp kepada Desman yanti telaumbanua sebagai ketua team pelaksana kegiatan fisik tahun 2021. Menjadi Bungkam bahkan memblokir Awak Media.

“Sesuai penyampaian Nara sumber bahwa Dilapangan Pembangunan Bronjong tersebut terlihat Tungkul pohon Kelapa yang berada di dalam pembangunan Bronjong tersebut, Membuat Faoziduhu Ziliwu Ketua LPKPK Korwil Kepulauan Nias Melaporkan persoalan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,

” Persoalan ini telah kami laporkan dikejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan korupsi Mengenai Anggaran dana Desa Moawo tahun 2021, Salah satu diantaranya adalah kegiatan perkejaan Bronjong Dibelakang Mesjid Gamo dengan panjang kurang lebih 26 Meter dengan Anggaran kurang lebih Rp.269.000.000,

Lanjutnya, Kami berharap kepada pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli agar memproses persoalan ini, Karena hal ini diduga telah Merugikan Negara”, Tuturnya Ketua LPKPK saat dikonfirmasi awak media.

Team

scroll to top