Dompu, NTB Benuanews.com. -Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Katua Kompleks Di Kabupaten Dompu tahap II yang dilaksanakan oleh PT.Indopenta Bumi Permai selaku Kontraktor Pelaksana dan PT. Duta Bhuana Jaya selaku Konsultan Pengawas tertanggal kontrak 28 November 2022 dengan Nilai Kontrak senilai Rp. 11.578.000.000,- dengan Sumber Dana PHLN IPDMIP dan waktu pelaksanaan 180 hari kalender dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender tahun anggaran 2022-2023, diduga kuat melalaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena pekerja tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri atau APD.
Hasil liputan sejumlah wartawan dilokasi kerja pada Jumat (20/01/23) sekitar pukul 09.40 wita, sekian banyak pekerja dari perusahaan pemenang tender mega proyek yang dilaksanakan di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,NTB tersebut, sama sekali tidak mengenakan APD berupa rompi, helm dan sepatu weka, padahal pengakuan sejumlah pekerja dilokasi ketika ditanya oleh sejumlah media, sebelumnya, pengerjaan proyek dari perusahaan yang sama, pekerja selalu dibekali dengan APD lengkap karena jika tidak dikenakan maka akan ditegur oleh pengawas proyek itu sendiri.
“Pada tahun 2022 lalu, ketika kami kerjakan proyek yang sama di Desa O’o, kami justeru ditegur dan dilarang bekerja oleh pengawas dari Mataram karena kami tidak dibekali APD berupa rompi, sepatu weka, kaos tangan dan helm. Tapi pada proyek tahun ini justeru kami tidak diberikan perlengkapan kerja dimaksud,”aku sejumlah pekerja yang enggan menyebutkan nama nya.
Mega proyek yang bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 ini, juga diduga lemah terhadap pengawasan dari tim pengawas itu sendiri. Hal itu diakui oleh Supervisi kegiatan yang mengaku bernama Syam.
Pada sejumlah pers saat dilakukan konfirmasi di Desa Dorebara, Syam selaku Supervisi PUPR Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 mengakui jika perusahaan pemenang tender diduga lalaikan kewajibannya terhadap K3 bagi pekerjanya, bahkan sebelum pekerjaan dimulai, Syam mengaku pihaknya sudah mewanti-wanti pihak perusahaan agar dapat mengadakan APD untuk pekerja karena dari jumlah anggaran tersebut sudah tertuang juga anggaran untuk pengadaan APD. Namun hingga 4 hari pekerjaan dilaksanakan (saat diwawancarai) justeru pekerja masih juga tidak mengenakan APD. Itu akibat tidak pernah diindahkan oleh pihak perusahaan sendiri.
“Memang benar jika pihak perusahaan abaikan APD untuk pekerja nya, padahal kami sudah wanti-wanti agar pihak perusahaan segera membelikan APD tersebut, tapi tidak diindahkan juga,”aku Syam.
Ditanya, bentuk ketegasan supervisi dan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan atas kelalaiannya terkait tidak adanya APD untuk pekerja ?
Syam menjawab, mengenai saksi atau denda pihaknya tidak tahu apa saksi dan denda yang akan di berikan oleh BWS NT 1 kepada pihak perusahaan pemenang tender ini, karena hal itu hanya bisa dijawab oleh pimpinannya saja.”kalau mengenai ketegasan, ya kami sudah wanti-wanti sampaikan, sedangkan mengenai sanksi dan denda atas kelalaian ini, hanya atasan saya yang tahu karena saya hanyalah bawahan saja,”tegas Syam.
Menurut Syam, atas kelalaian pihak perusahaan pemenang tender ini, semuanya harus jadi perhatian khusus bagi pelaksana untuk lebih memperhatikan keselamatan pekerja dan APD untuk pekerja harus segera adakan.”Kalau mengenai kenapa APD tidak diadakan, silahkan tanyakan langsung pada pihak perusahaannya,”ujar Syam.
Terkait hal itu, pihak pelaksana proyek yang dicari oleh sejumlah wartawan dilokasi kerja untuk dilakukan konfirmasi, sedang tidak berada dilokasi.”kalau bos tidak ada disini,”kata sejumlah pekerja.(imran Reporter)