Jakarta, Benuanews.com,- Tim Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyelidikan terhadap adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas di PT. Aneka Tambang (ANTAM), Tbk. Tahun 2015-2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, dalam diaran pers menerangkan bahwa, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyelidik pada JAM Pidsus, dengan mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diperoleh hasil bahwa diduga ada proses terjadinya perbuatan melawan hukum.
Dimana kegiatan pemurnian emas PT. ANTAM Tbk. periode tahun 2015 s/d tahun 2021 telah menentukan tarif kepada Pperusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, berdasarkan penetapan tarif dan ongkos cetak PT. ANTAM Tbk sehingga dapat merugikan PT. ANTAM Tbk.
“Kegiatan trading baik ekspor maupun impor yang dilakukan oleh PT. ANTAM Tbk. kepada beberapa perusahaan counterpart (memiliki perjanjian kerjasama trading) menggunakan nilai premium/discount yang tidak sesuai ketentuan,” katanya Jumat (26/3).
Tak hanya itu, dugaan PT. ANTAM Tbk. telah melakukan pembelian terhadap emas yang tidak memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) diantaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.
“Dugaan perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas,”ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian negara sehingga tim penyelidik akan meningkatkan status penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas di PT. ANTAM Tbk. Tahun 2015-2021 ke tahap penyidikan pada awal pekan depan.