Labuan Bajo ( Benuanews.com ) — Setelah KPUD MABAR menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 23 September 2020, untuk pemilihan kepala daerah pada tanggal 9 desember 2020 mendatang, berdasar perintah undang- undang jika ada calon ada yang merasa dirugikan dalam keputusan itu,
Bacalon melalui Kuasa Hukum bisa mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya, maka dari itu Maria – Sil (MISI) merasa dirugikan dengan keputusan tersebut maka tim kuasa hukum MISI mengajukan gugatan kepada Bawaslu, Rabu 7 Oktober 2020.
Saat dihubungkan oleh media Benuanews.com Melalui telephone seluler ketua Tim kuasa Hukum Paket MISI: Makarius Paskalis Baut, SH menjelaskan, bahwa kami melakukan gugatan itu sesuai dengan prosedur aturan undang- undang.
Sudah menyampaikan kepada Bawaslu dan kepada KPU kabupaten Manggarai Barat tahapan proses berawal dari penetapan palson oleh KPUD dan undang undang menjamin kepada setiap orang yang mengalami kerugian dan mengajukan keberatan terhadap penetapan itu jelasnya.
Makarius menambahkan, Tim kuasa hukum paket MISI sudah melakukan kajian terhadap penetapan KPUD kabupaten Manggarai Barat itu dasarnya sesuai dengan persyaratan calon kepala daerah yang diatur pasal 7 ayat 2 pada undang No 10 tahun 2016 undang- undang pilkada.
Terhadap pelaksanaan pilkada pada perubahan kedua, lebih lanjut pelaksanaan adalah penyelenggara yaitu KPU dan merujuk kepada UU No 10 tahun 2016 yang lahirnya UU PKPU No 1 tahun 2020 pada pasal 7 ayat 2 huruf i UU No 10 tahun 2016 dalam pasal itu menyatakan bahwa tentang persyaratan calon persyaratan calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibukti dengan SKCK kemudian penjelasan dari pasal itu adalah judi, mabuk, pengedar narkoba, asusila dan lain-lain, menidaklanjuti pasal 7 ayat 2 itu sudah diatur juga pada pasal 4 huruf j tentang persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua tim kuasa hukum Paket MISI mengajukan keberatan kepada Bawaslu pada tanggal 28 September 2020 namun pada tanggal 29 September 2020 pihak Bawaslu tidak menindaklanjuti gugatan itu atau tidak terima pengajuan dari paket MISI, tim kuasa hukum juga menilai Bawaslu tidak proses pengajuan itu dan tidak koordinasi dengan pihak pengajuan.
Sementara itu kami selaku tim hukum paket MISI melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya, tim kuasa hukum sudah melakukan perbaikan berkas gugatan, yang diatur dalam hukum acara di PTTUN.
Perbaikan berkas sudah selesai pada tanggal 06 Oktober 2020, tinggal menunggu keputusan selanjutan selama 15 hari paling lambat terhitung dari perbaikan berkas, semoga bisa cepat keputusan itu, jika PTTUN tidak mengabulkan gugatan.
Selaku Kuasa Hukum paket MISI akan melanjutkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) karena keputusan di Mahkamah Agung itu adalah sifatnya final dan mengikat terhadap sengketa proses pilkada.
“Tim kuasa paket MISI melakukan gugatan atas rekomendasi partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) karena tidak bisa gugat perseorangan maka gugatan itu secara paket yang merasa merugikan dan mencari kebenaran dalam aturan” jelas Pascal.
Pascal juga berharap kepada masyarakat jangan menilai kami melakukan gugatan ini untuk menjegal orang, gugatan ini untuk mencari kepastian hukum karena pilkada bukan tahun 2020 saja, supaya pilkada periode berikutnya jangan lagi perdebatkan pasal yang sama.
Kontributor : Karlos Timur