Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Sidak Ke Supermarket dan Mall Di Kota Padang

IMG-20220122-WA0004.jpg

Padang, Benuanews.com,- Untuk memantau kebijakan satu harga minyak goreng yang sudah mulai diterapkan di Kota Padang, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumatera Barat Asben Hendri didampingi Kepala Bidang Perdagangan Ridonald melakukan inspeksi mendadak ke pasar dan mall yang ada di Kota Padang.

Dengan diberlakukannya kebijakan satu harga oleh Kementerian Perdagangan turut beribas terhadap harga minyak goreng di Kota Padang. Kini, harga salah satu kebutuhan pokok itu telah sesuai dengan kebijakan Kementerian Perdagangan yakni Rp14 ribu per liter.

Pantauan Benuanews.com dilapangan, minyak goreng yang dijual seharga Rp14 ribu per liter, yaitu di Plaza Andalas Padang. Bebagai merek minyak gorengan kemasan di sana, sudah dijual Rp14 ribu per liter.

Kepala Dinas Perdagangan Sumatra Barat (Sumbar), Asben Hendri yag sidak ke lokasi Plaza Andalas Padang mengatakan, sidak yang ia lakukan untuk memastikan apakah ritel-ritel di Sumbar sudah menerapkan kebijak satu harga, yaitu dengan menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.

“Kita hadir di sini untuk mengecek apakah kebijakan satu harga telah diterapkan untuk penjualan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, itu berlaku untuk semua merek yang berbahan baku sawit,” ujar Asben Hendri kepada Benuanews.com di lokasi itu, Kamis (20/1/2022).

Hendri juga mengucapkan terima kasih kepada Plaza Andalas yang telah menerapkan kebijakan pemerintah. Kebijakan satu harga ini, sebut Asben Hendri, juga diharapkan diterapkan ritel lainnya.

Hendri mengakui, memang belum semua ritel bisa menerapkan kebijak satu harga tersebut, terutama bagi ritel-ritel lokal. Namun, Asben Hendri tetap mendorong agar mereka turut menerapkan kebijakan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.

“Memang ada, yang semacam swalayan atau ritel tumbuh berkembang dengan inisiatif sendiri, lokal sifatnya, katakanlah Budiman, mereka berdagang tentu tidak mau rugi,” ucapnya.

Adanya ritel yang masih menjual di atas harga Rp14 per liter, lanjut Asben Hendri, hal itu akan dikomunikasikan dengan Kementerian Perdagangan. Tentunya, nanti akan ada juga kebijakan refaksi atau pemotongan harga.

Hendri mengklaim, adanya kebijakan satu harga itu didukung oleh semua pedagang. “Komunikasi kita dengan yang belum menurunkan harga, mereka intinya mendukung, tapi mereka tentu tidak mau rugi, karena sudah terlanjur membeli dengan harga mahal, ini masih dibicarakan dengan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Ridonal berharap agar pihak retail dapat mengatur siapa saja pembeli yang datang beli minyak goreng. Hal ini untuk mencegah masyarakat yang membeli minyak goreng berulang.

Dikatakan Ridonal untuk minyak goreng dengan kemasan satu liter, sudah merata dijual Rp 14 ribu. Dirinya berharap agar para pengusaha retail mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Diketahui,  sejak akhir 2021, harga minyak goreng mengalami kenaikan, dari harga Rp 14 ribu menjadi Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per liter. Pantokan harga itu dinilai telah memberatkan masyarakat. Atas adanya lonjakan harga minyak goreng tersebut, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan satu harga yakni Rp 14 ribu/liter.

(Marlim)

scroll to top