SIMALUNGUN.Berita Benua Sumut- Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena didampingi hakim anggota, Mince Ginting dan Aries Ginting mendengar tuntutan Jaksa pada kasus pembunuhan Marsal Harahap yang terjadi beberapa bulan yang lalu.
Firmansyah menuntut terdakwa Sudjito (57) alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) dengan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Marasalem Harahap alias Marsal.
Tuntutan Jaksa, Firmansyah itu dibacakan dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (06/01/2022).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana mengakibatkan Marsal meninggal dunia akibat tembakan di bagian paha kiri. Gito dipersalahkan jaksa dengan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Sedangkan rekannya, Yudi melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Kedua terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh menembak korban, ia menyuruh almarhum Praka Awaluddin Siagian selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa mencari senjata.
Senjata yang digunakan jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara.
Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi,serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega land Siantar, uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI diteruskan ke rekening BRI, Doni Effendi.
Penembakan dilakukan oleh Awaluddin dan terdakwa Yudi dengan mengendarai sepedamotor, hal itu dilakukan karena Gito pemilik usaha hiburan malam KTV Ferrari merasa kesal dengan pemberitaan negatif yang dimuat di media online milik korban.
Untuk menghentikan pemberitaan miring ini, terdakwa sudah menempuh jalur damai dengan konpensasi memberi uang setiap bulan kepada Marsal
Namun perjanjian kedua belah pihak tidak berlangsung lama, Marsal kembali menerbitkan pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta setiap bulan. Gito merasa kesal dan ingin Marsal dibunuh lalu memerintahkan Yudi untuk menghubungi Awaluddin dengan imbalan Rp 30 juta.
Diketahui, Marsal dibunuh pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 Meter dari kediaman korban. Untuk mengelabui aksi itu, tersangka membuang barang bukti handphone sedangkan senjata api dikubur di makam ayah Yudi Fernando.
Majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena didampingi hakim anggota Mince Ginting dan Aries Ginting menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis 13 Januari 2022.
Dedi Sinaga