AGAM. BENUANEWS.COM. Pemerintah Kabupaten Agam melalui Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Lubuk Basung, Kamis Malam(16/9/21).
Tim gabungan melakukan patroli serta pengawasan dan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kabid RR BPBD Agam, Rinaldi, ST, MT saat memimpin operasi tersebut mengatakan, sasaran giat operasi yustisi di Kawasan Lubuk Basung seperti Café, tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian dan Mobile ke nagari – nagari di Kecamatan Lubuk Basung.
“Saat operasi kami mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker,” kata Rinaldi.
Mereka yang melanggar didata dan dimasukan ke dalam aplikasi pelanggar prokes, yang kemudian diberi sanksi sosial serta diberikan masker agar bisa menerapkan protokol covid serta membiasakannya.
Lebih lanjut disampaikan, operasi yang diintesifkan Pemkab Agam sejak beberapa waktu terkahir bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan.
Operasi melibatkan unsur BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi yang melanggar, lebih-lebih angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam saat ini sudah menurun,” terangnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Agam. (Eko)