JAMBI.(Benuanews.com)-Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Lindawaty, melalui Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan,
Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi didampingi Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan menyampaikan siaran pers dalam rangka penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan, Sdri. CEH, Direktur PT IPN ke Kejaksaan Tinggi Jambi.Selasa 24/08/21.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi terhadap PT IPN, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM Solar Industri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan,
telah memasuki penyerahan tahap dua (P-22) yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi
sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-2403/L.5.5/Ft.2/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021.
Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 di Kejaksanaan Tinggi Jambi.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka CEH selaku Direktur PT IPN, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1)
huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dikenal sebagai UU KUP).
Pelanggaran pidana yang dilakukan adalah tersangka CEH telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 ke KPP Pratama Jambi Pelayangan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-
kurangnya sebesar Rp 272.774.391,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi,Lindawaty dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah Kanwil DJP Sumatera
Barat dan Jambi yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
Karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara.
Semoga sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.(*Ardi)