Padang, Benuanews,-Sidang lanjutan kasus dugaan mantan pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Kawasan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, yakninya terdakwa Dona Sari Dewi (38), akhirnya ditunda oleh pihak Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Senin (16/8) kemaren.
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim terpaksa ditunda, dalam beberapa hari kedepan.
“Putusan belum siap majelis, untuk itu kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 19 Agustus 2021, sidang ditutup,”kata hakim ketua sidang, Rinaldi Triandoko, sembari memukul palu di atas meja hijau.
Majelis hakim membeberkan bahwa, putusan terhadap terdakwa Dona Sari Dewi (38), belum rampung seutuhnya.
Sidang yang berjalan dengan hitungan menit, membuat terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) keluar dari ruang sidang dengan penjagaan ketat dari pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tsk hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, bila tidak bayar maka diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2010 terdapat dana Kridit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta. Dimana dana tersebut bersumber dari dana hibah bersyarat, pemerintah Kota Padang ke pemerintah kelurahan dan diterima serta masuk ke BRI, atas nama KJKS BMT Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut berjalan, tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Sehingganya menyebabkan tidak tersampaikan laporan kepada anggota dan tidak transparan.
Terdakwa selaku menejer atau pengelola dalam penyaluran pembiayaan anggota, memang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan panduan operasional manajemen.Dimana setiap anggota yang meminjam hanya dua atau tiga kali, tetapi ada anggota yang tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali.
Pada tahun 2013, tidak ada anggota yang melakukan peminjaman. Namun namanya, terdapat dalam daftar penerima pembiayaan, bahkan dengan pinjaman yang cukup besar dari pinjaman sebelumnya.Tak hanya itu, anggota yang tidak memiliki pinjaman pada umumnya ada tunggakan angsuran pinjaman.
Anggota yang tidak melakukan peminjaman pada tahun 2013, dan namanya ada di dalam daftar penerima. Terdakwa pun, melakukan reschedule, dimana anggota yang mengalami kemacetan dalam pembayaran,selama enam bulan hingga satu tahun, tunggakannya ditambah dengan bunga, guna menutupi tunggakan akad dari anggota.
Terdakwa tidak memberi tahukan anggotanya dengan adanya reschedule, sehingganya ketidak jelas tersebut membuat anggota rugi, karena tidak sesuai persetujuan. Dari buku kas harian tahun 2013 hingga dengan 2014, terdapat pencairan dan penarikan.
Dari pencarian atau transaksi-transaksi, uang dengan jumlah Rp942.550.000, berada pada terdakwa melakukan manipulasi laporan keuangan serta tidak ditanda tangani oleh pengurus. Sehingganya hal tersebut, bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Dari hasil laporan pemeriksaan khusus, atas audit tujuan tertentu perhitungan kerugian keuangan negara daerah pada KJKS BMT, Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang. Terdapat kerugian keuangan negara, sebesar Rp300 juta.MP