Mojokerto,- Menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tetang PPKM darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali. Selain itu juga keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.
Pembatasan Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan, Mall serta pasar.
Maka pihak management gedung serta para pengembang Sunrise mall memutuskan untuk tutup sementara. Kepala management building Tri Yunianto memberikan surat edaran kepada seluruh tenant yang ada di sunrise mall bahwa mulai tanggal 3 juli sampai tgl 20 juli 2021 sementara di tutup.
Tri Yunianto sebagai manageman building juga mengatakan ” Pihaknya akan menginformasikan waktu pembukaan kembali mall Sunrise tentunya dengan mengikuti perkembangan yg ada, Paparnya.(03/07/2021).
” Pihak management juga menghimbau pada seluruh tenant, supaya menjaga kebersihan, jangan sampai ada sampah tertinggal di dalam tenan. Terutama untuk tenant FnB agar mematikan aliran arus listrik, aliran air dan gas selama masa penutupan sementara demi keamanan, pungkasnya.
Dalam surat edaran yg bernomer 383/SM/BM-TR/Vll/2021, pihak management juga memperingatkan pada para pengguna tenant apabila ada karyawannya yang sakit dan terindikasi gejala covid-19 agar segera melapor ke pihak manageman. (kan)