Bojonegoro, – Satgas percepatan penanganan covid l-19 Kabupaten Bojonegoro dan tim gabungan gencar melakukan operasi yustisi. Langkah ini guna menekan angka penyebaran covid-19 varian baru masuk di Bojonegoro.
Kepala pelaksana BPBD Bojonegoro Ardhian Orianto, mengatakan pelaksanaan operasi yustisi mulai pukul Pukul 09. 20 Wib dengan menyisir Bundaran Jetak Bojonegoro Jl. HOS. Cokroaminoto. Di sini ada 17 pelanggar prokes.
“Sebagai sanksi sebanyak 17 orang ditindak secara sosial dan teguran lisan,” ujarnya, (28/06/2021).
Ardhian menjelaskan selain Bundaran Jetak Bojonegoro Jl. HOS. Cokroaminoto, operasi yustisi dilanjutkan di Pertigaan Kantor Pos Jl. Panglima Sudirman dan depan Cafe n Resto Adelia Jl. Gajahmada.
Ia juga memberi imbauan kepada pengguna jalan untuk tetap menggunakan masker dan kelengkapan surat berkendara.
“Jangan lupa, dalam setiap aktifitas di luar rumah tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, personil yang terlibat dalam operasi yustisi kali ini adalah BPBD Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Sat Pol PP Pemkab Bojonegoro. (Red).