GOWA (Benuanews.com), Hasil investigasi LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan terkait Buku Modul SKTB SD/MI terlalu mahal, ada beberapa Kepala sekolah mengeluh dengan harga modul SKTB tersebut, tapi apa daya kepsek program itu harus dilaksanakan membeli Modul SKTB SD/ MI dengan menggunakan Dana Bos.
Hasil investigasi LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan harga buku modul SKTB untuk SD/MI mulai Kelas 1 sampai Kelas 3 sebesar Rp.72.000,00,- (Tujuh puluh dua ribu rupiah) per satu buku persatu Murid, Untuk Kelas 4,5 dan kelas 6 Harga Modul SKTB persatu Buku sebesar Rp 108.000,00,- (seratus Delapan Ribu Rupiah) per satu Modul, dan satu murid baru dapat dengan menggunakan dana Bos. Senin (31/08/2020)
Menurut Amiruddin SH Kr.Tinggi Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan,Buku Modul itu disalurkan melalui CV Ardy H. Ilyas dan yang mengantar buku Modul tersebut berinisial MB diduga orang dari CV tersebut.
Amiruddin SH., Kr Tinggi menilai Modul SKTB itu ada dikarenakan adanya modus, CV itu ada karena adanya maksud Untuk mengais dana Bos dengan harga tidak sedikit.
Kata Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan jumlah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Gowa sebanyak 400 dan sekolah Dasar Swasta sebanyak 18, jadi Jumlah keseluruhan Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Dasar Swasta sebanyak 418 sekolah dan Jumlah Muridnya berdasarkan data Dapodik mulai kelas 1 sampai kelas 6 di Kabupaten Gowa tahun 2020, Perempuan sebanyak 10.8888 orang dan Laki laki sebanyak 20.478 jadi total sebanyak 39.366 orang murid, dari jumlah murid itu harus memiliki Buku Modul tersebut yang dinilai terlalu mahal (Mark Up).
Dan dikatakan oleh Ketua Umum LSP3M Gempar, bahwa masalah Buku Modul SKTB tahun 2020 ini yang dijadikan acuan Mata Pelajaran di Kabupaten Gowa. Ketika team LSP3M mengkonfirmasi Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa lewat WhatsApp, apakah Buku Modul SKTB ini sudah ada uji kelayakan atau uji standar Kelayakan dari Mendikbud?, Dijawab oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa bahwa ” Modul itu sudah Punya ISBN dari Kemendikbud.”
Amiruddin Kr Tinggi menduga bahwa Modul SKTB SD/MI sangat mahal dan Mark up dan kemungkinan besar sudah tidak layak lagi dijadikan Kurikulum standar Nasional, seharusnya Kementerian Pendidikan meninjau ulang kurikulum tersebut yang diberi Judul Buku Modul SKTB, Modul SKTB ini dijadikan Kurikulum di Kabupaten Gowa sendiri dari seluruh Kabupaten di Indonesia, dan apakah Penerbit dan Pengarangnya sudah punya legalitas standar Nasional Berdasarkan uji kelayakan Kemendikbud? Amiruddin penuh tanya.
Di jawab lagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa melalui WhatsApp nya, bahwa seluruh Kepala sekolah wajib membeli Buku Modul SKTB tersebut, sementara kepala sekolah menganggap bahwa Modul SKTB tahun 2020 tersebut Mahal dan ada indikasi diMark up.
Menurut Amiruddin SH Kr.Tinggi, ada lagi yang lebih parah program yang sangat menarik Pengadaan Bilik Disinfektan yang nilainya kurang lebih 10 juta per unit. Sementara setiap sekolah harus beli.
pertamanya diwajibkan tetapi banyak kepsek tidak setuju dengan alasan anak anak sekolah diliburkan untuk apa bilik Disenfektan itu diadakan disekolah.Tetapi tetap ada juga sekolah yang mengadakan bilik Disenfektan tersebut. Setidaknya ada sekitar 10 sekolah. Sementara bilik Disinfektan tersebut dibayar dengan menggunakan dana bos.
Menurut Amiruddin SH Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, Pengadaan Buku Modul SKTB ini diduga terjadi Korupsi dana bos. Dengan Modus Modul SKTB yang hanya diberlakukan di Kabupaten Gowa sendiri, membuat kami merasa ada yang tidak beres dan sepertinya ada penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Modul tersebut kunci Amiruddin.
Editor/Reporter : Rustan/Wawanbenuanews