Warga Simpang Empat Cikampak Labusel Layangkan 8 Tuntutan, Desak Bupati Perbaiki Jalan dan Evaluasi Camat Torgamba

Screenshot_20261103_164954_WhatsApp.jpg

LABUSEL – Benuanews.com
Kesabaran masyarakat Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menghadapi kondisi jalan rusak tampaknya mulai mencapai batas. Melalui Paguyuban Masyarakat Simpang Empat, warga menyuarakan delapan tuntutan kepada pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar mengumbar janji perbaikan.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan kerusakan jalan yang menghubungkan Simpang Tugu menuju Bakaran Batu. Infrastruktur yang menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat itu dinilai membutuhkan penanganan serius dan segera.

Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel merealisasikan perbaikan jalan tersebut. Warga juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai waktu dan langkah penanganan agar persoalan infrastruktur itu tidak terus berlarut-larut.

Salah satu tuntutan yang disorot adalah meminta Bupati Labusel menagih komitmen Wakil Bupati terkait janji perbaikan jalan Simpang Tugu menuju Bakaran Batu.

Bahkan, masyarakat menyatakan akan menolak kegiatan reses anggota DPRD di wilayah mereka apabila para wakil rakyat, khususnya anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Torgamba A, dinilai tidak mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait perbaikan jalan.

Tak berhenti di situ, warga juga meminta Bupati Labusel mengevaluasi Camat Torgamba yang mereka nilai belum menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan janji penanganan kerusakan jalan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah aktivitas PT Lautan Sawit Mas yang beroperasi di Dusun Simpang Empat.

Paguyuban Masyarakat Simpang Empat meminta Pemkab Labusel meninjau kembali perizinan perusahaan tersebut. Warga menduga kendaraan operasional perusahaan dengan muatan melebihi kapasitas turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan persoalan limbah yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah tidak hanya fokus pada perbaikan jalan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang memanfaatkan akses jalan tersebut.

Warga turut meminta Bupati Labusel menyiapkan skema konsorsium dengan melibatkan perusahaan-perusahaan pengguna jalan agar ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan maupun penanganan kerusakan infrastruktur.

Selanjutnya, penyelenggara jalan bersama instansi terkait diminta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas dengan muatan melebihi batas tonase sesuai kelas jalan.

Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan tuntutan, Paguyuban Masyarakat Simpang Empat menyatakan sepakat memasang portal jalan.

Portal tersebut direncanakan untuk membatasi kendaraan yang melintas, dengan ketentuan muatan maksimal 8 ton sebagaimana tuntutan masyarakat.

Koordinator aksi, Rizki Anwar Nasution, mengatakan delapan tuntutan tersebut merupakan representasi keresahan masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak buruk kerusakan jalan.

Menurutnya, warga sudah cukup lama menantikan perhatian dan tindakan nyata pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat menginginkan adanya kepastian penyelesaian, bukan sekadar janji yang terus disampaikan tanpa realisasi.

“Kami meminta pemerintah daerah segera memberikan perhatian serius dan merealisasikan perbaikan jalan. Jangan hanya memberikan janji, tetapi harus ada tindakan nyata yang bisa dirasakan masyarakat,” demikian inti pernyataan Paguyuban Masyarakat Simpang Empat.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap), Abdul Hakim Siregar, menegaskan perjuangan masyarakat bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi memperoleh akses jalan yang layak, aman, dan nyaman.

Paguyuban Masyarakat Simpang Empat berharap Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, DPRD Labusel, serta seluruh instansi terkait segera merespons delapan tuntutan tersebut.

Masyarakat menegaskan, kerusakan jalan Simpang Tugu menuju Bakaran Batu tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian. Pemerintah daerah dituntut hadir melalui kebijakan dan tindakan konkret, termasuk memastikan perusahaan pengguna jalan ikut bertanggung jawab serta menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan tonase.

Kini, masyarakat menunggu pembuktian komitmen pemerintah daerah. Sebab, bagi warga Simpang Empat, jalan yang layak bukan sekadar janji pembangunan, melainkan kebutuhan mendasar untuk menunjang kehidupan sehari-hari.(K.Nasution)

scroll to top