Mataram NTB benuanews.com – Polresta Mataram mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Udayana, Kota Mataram, yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka-luka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 13 orang terduga pelaku, terdiri dari 10 anak dan tiga orang dewasa.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK.,MH., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (28/10/2026).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden diduga dipicu rasa tersinggung setelah rombongan terduga pelaku melihat korban mengayunkan besi ke aspal hingga menimbulkan percikan api.
Kejadian bermula pada Sabtu malam (24/10/2026), sekitar pukul 22.00 Wita, ketika sejumlah terduga pelaku berkumpul di sebuah Warung Jawa di Jalan Udayana sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak. Sebagian dari mereka disebut telah membawa senjata tajam karena sebelumnya memiliki persoalan dengan kelompok pemuda dari wilayah Pagutan.
Sekitar pukul 03.00 Wita, rombongan tersebut berkonvoi menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar sebelum kembali menuju Jalan Udayana.
Setibanya di lokasi kejadian, mereka melihat korban yang berboncengan sepeda motor sambil mengayunkan besi ke jalan. Merasa tertantang, rombongan terduga pelaku kemudian mengejar korban.
Dalam pengejaran itu, salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban. Korban berusaha menghindar, tetapi kehilangan kendali hingga terjatuh. Terduga pelaku lainnya kemudian diduga ikut melakukan penyerangan sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, MGAA (14), pelajar asal Ampenan, meninggal dunia. Sementara FAR (14) mengalami luka lecet di bagian kaki, tangan, dan wajah, sedangkan MGH (16) mengalami luka lecet pada kaki.
“Motifnya diduga karena tersinggung. Para terduga pelaku merasa ditantang ketika melihat korban menyeret besi di aspal,” jelas Kapolresta.
13 orang diamankan, polisi sita senjata tajam
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram bersama URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Polsek Ampenan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 13 orang dari rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Polisi menyebutkan, para terduga pelaku memiliki peran berbeda. Sebagian diduga mengikuti konvoi dan pengejaran, sementara lainnya diduga membawa senjata tajam atau terlibat langsung dalam penganiayaan. Dua orang, yakni RP dan YH, diduga terlibat dalam pembacokan menggunakan corbek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat telepon genggam, enam anak panah, satu ketapel berbahan besi, satu corbek, satu badik, empat celurit, satu parang, dua botol arak, serta satu sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam.
Barang bukti lainnya berupa sabuk berlapis lakban cokelat dengan benda runcing di kedua ujungnya dan sebuah bendera hitam berlambang One Piece.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan kepemilikan senjata penikam atau penusuk. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, melengkapi alat bukti, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang tua dan lingkungan diminta tingkatkan pengawasan
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua PPPA Kota Mataram Joko Jumadi menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan kepolisian. Keluarga serta masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak, termasuk ketika berada di luar rumah pada malam hari.
“Bukan hanya pemerintah atau kepolisian yang bertanggung jawab. Pengawasan orang tua dan lingkungan harus tetap melekat agar berbagai persoalan bisa diantisipasi,” ujarnya.
Joko menambahkan, kepolisian berperan melakukan penindakan ketika tindak pidana terjadi. Karena itu, keterlibatan keluarga dan masyarakat diperlukan agar potensi persoalan yang melibatkan anak dapat dicegah sejak dini.(Dv)