DHARMASRAYA — Polres Dharmasraya menyita 22 paket yang diduga berisi ganja dan mengamankan seorang pria berinisial KS alias O (20), dalam penindakan yang dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo, Senin (19/10/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, peredaran ganja tersebut diduga menyasar kalangan pelajar, selain orang dewasa. Temuan ini menjadi perhatian serius aparat dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah terduga pelaku di Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 22 paket yang diduga berisi ganja dalam sejumlah kemasan, termasuk di dalam tas ransel hijau dan kantong kain hitam.
Polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni kotak besi hitam, dua pak kertas papir, satu pak plastik klip biru, gunting, satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam, serta sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nomor polisi.
Penggeledahan disaksikan Wali Nagari Febri Gusneli Yunus dan Kepala Jorong Hengky Saputra. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kartyana.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/46/X/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 19 Oktober 2026.
Hingga berita ini ditulis, KS masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.