POLRES SIAK UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI BIO SOLAR DI PERAWANG, 1,2 TON BBM DIAMANKAN

IMG-20261021-WA0192.jpg

SIAK –Benua news com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak, Polda Riau, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Raya Perawang KM 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung beserta sejumlah barang bukti, dengan total BBM jenis Bio Solar yang diamankan sekitar 1,2 ton.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH, MH mengatakan pengungkapan bermula sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Perawang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8839 WB yang sedang mengisi BBM jenis Bio Solar di SPBU Perawang KM 5. Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Petugas juga menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah kendaraan serta jeriken berkapasitas 35 liter di depan jok penumpang. Kendaraan tersebut dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dari hasil pengembangan ke rumah pria yang diamankan, petugas menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi BBM jenis Bio Solar yang disimpan di dalam gudang. BBM tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
• Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi.
• Sejumlah drum berisi Bio Solar dengan perkiraan volume keseluruhan sekitar 700 liter.
• Tiga jeriken berisi Bio Solar dan 18 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter.
• Empat selang, mesin pompa, corong dan alat penyaring.
• Sejumlah barcode Pertamina yang berkaitan dengan beberapa kendaraan.
• Satu unit telepon genggam, uang sebesar Rp1.360.000, satu lembar STNK dan satu lembar struk pembelian Bio Solar.

Penyidik menduga BBM bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU secara berulang, kemudian ditampung di dalam drum dan jeriken untuk selanjutnya diduga dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dugaan modus operandi tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran asal-usul BBM, dokumen terkait, serta tujuan distribusinya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Siak mengimbau masyarakat agar turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi sehingga tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

Agus zega/Tim.

scroll to top