Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, menggerebek sebuah rumah di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan seorang perempuan serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial KMT alias Komo (33) dan HSNS alias Heri (42). Sementara itu, seorang perempuan berinisial JAN alias Manda turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 2,89 gram dan 0,73 gram. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3,62 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan 19 plastik klip kosong, dua buah mancis, satu bungkus headshead, tiga pipet berbentuk sekop, satu bong kosong, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Menurut Iwan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama tim operasional Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat.
Setelah melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan, petugas bergerak menggerebek rumah tersebut. Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang berada di lokasi dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujar Iwan di Mapolsek Kampung Rakyat, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, KMT alias Komo mengaku bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Meski demikian, proses hukum lebih lanjut tetap diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu aparat menindaklanjuti dugaan aktivitas yang berpotensi meresahkan lingkungan.
Iwan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
“Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pesannya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi mengharapkan partisipasi warga terus meningkat agar lingkungan masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(K.Nasution)
