JAMBI.(Benuanews.com)-Dugaan penipuan berkedok arisan online yang dikenal dengan sebutan Arisan NF menjadi sorotan di Kota Jambi. Seorang mahasiswi dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp33 juta setelah mengikuti arisan tersebut dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Jambi.
Di tengah munculnya laporan tersebut, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan kerugian tidak hanya dialami satu orang. Bahkan, terdapat kabar bahwa puluhan anggota lainnya diduga turut terdampak.
Meski demikian, jumlah korban maupun total kerugian secara keseluruhan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Jambi tertanggal 14 Oktober 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/639/X/2026/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi.
Dalam dokumen laporan itu, pelapor menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkannya diduga terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Perumahan Villa Bakung Harmoni, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelapor memperoleh informasi mengenai Arisan NF dari seorang teman. Pelapor kemudian meminta tautan untuk mengikuti arisan tersebut dan diarahkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan.
Namun, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, pelapor kemudian menerima informasi melalui siaran WhatsApp di grup Arisan NF yang menyebutkan bahwa kegiatan arisan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp33 juta. Ia selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang tersebut kepada Polresta Jambi untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi yang menyebutkan bahwa sejumlah anggota lain diduga turut mengalami kerugian dalam kegiatan Arisan NF.
Bahkan, jumlah anggota yang diduga terdampak disebut-sebut mencapai puluhan orang. Jika informasi tersebut benar, perkara ini berpotensi melibatkan lebih banyak pihak dan nilai kerugian yang lebih besar dibandingkan laporan yang telah diketahui saat ini.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh data terverifikasi mengenai identitas dan jumlah pasti anggota yang diduga menjadi korban, besaran kerugian masing-masing, maupun total dana yang dipersoalkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan online, khususnya yang melibatkan setoran dana dalam jumlah besar.
Calon peserta sebaiknya memeriksa identitas dan rekam jejak pengelola, memahami mekanisme arisan, memastikan aturan tertulis, serta menyimpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi.
Apabila merasa dirugikan, masyarakat dapat meminta pendampingan dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang dimiliki.
Redaksi Benuanews.com akan terus menelusuri perkembangan dugaan perkara Arisan NF, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya anggota lain yang terdampak. Pemberitaan selanjutnya akan mengacu pada informasi yang dapat diverifikasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.