Sidang Sengketa Tanah Areguling Tumpak: PN Praya Klarifikasi Prosedur, Komitmen Terbuka untuk Persidangan Berikutnya

IMG-20261015-WA0001.jpg

LOMBOK TENGAH, 14 Oktober 2026 — Ketegangan yang menyelimuti perkara sengketa tanah di kawasan Areguling Tumpak kini mulai mereda setelah pihak Pengadilan Negeri Praya memberikan penjelasan resmi terkait penutupan akses media pada sidang sebelumnya. Pertemuan antara pihak pengadilan, awak media, dan perwakilan masyarakat berlangsung di ruang mediasi PN Praya, Senin (12/10).

Perkara ini bermula dari sebidang tanah bersertifikat SHM atas nama Andri (Haji Muhammad Padli) yang diduga beralih nama menjadi atas nama Herman Iskandar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik semula. Gugatan yang didaftarkan mempertanyakan keabsahan tiga dokumen penting dan memanggil empat pihak terkait.

Pada sidang sebelumnya, awak media yang telah memiliki izin peliputan tiba-tiba tidak diperkenankan masuk ruang sidang. Muncul juga informasi bahwa pihak hakim berencana melaporkan awak media ke kepolisian atas pemberitaan yang dibuat — hal yang memicu keresahan luas dan kekhawatiran akan adanya pembungkaman informasi.

Menanggapi berbagai keberatan yang disampaikan, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Arief Karyadi, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan di hadapan para wartawan:

“Pasal 4 ayat 7 dan Pasal 6 Peraturan terkait pendokumentasian di ruang sidang mensyaratkan adanya izin dari Ketua Majelis sebelum persidangan dimulai. Pada sidang sebelumnya, izin belum diberikan karena sidang sudah berjalan. Himbauan itu berlaku untuk semua pengunjung sidang, bukan ditujukan khusus kepada wartawan.”

Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa pembatasan akses belum tentu berarti penutupan sidang. Arief Karyadi menambahkan bahwa insiden ini akan menjadi bahan evaluasi internal:

“Ini semua menjadi evaluasi kami. Ke depannya, para hakim akan lebih baik lagi dalam melayani kebutuhan informasi publik. Pengadilan tetap terbuka untuk masyarakat dan awak media. Tidak ada pelarangan untuk meliput persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB menyambut baik langkah terbuka pihak Pengadilan Negeri Praya.

“Alhamdulillah, klarifikasi dari Kepala PN Praya sangat memuaskan. Kami berharap Perkara Nomor 29/Pdt/2026 ini berjalan transparan dan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya. Penggugat adalah masyarakat yang sederhana, melawan pihak yang secara ekonomi lebih kuat. Kami mohon kepada Majelis Hakim: putuskanlah seadil-adilnya, berdasarkan fakta dan kebenaran yang terungkap di persidangan, tanpa pengaruh apa pun,” harapnya.

Perwakilan media menyambut baik klarifikasi tersebut, namun tetap menegaskan bahwa hak publik atas informasi di ruang sidang dijamin oleh undang-undang. Evaluasi yang dilakukan PN Praya diharapkan menjadi titik awal perbaikan protokol peliputan, sehingga pada sidang berikutnya, kehadiran media disambut baik, proses berjalan transparan, dan keadilan tidak lagi dipersepsikan berjalan di balik pintu tertutup.

Hingga saat ini, pihak pengadilan telah membuka ruang seluas-luasnya bagi awak media untuk meliput persidangan berikutnya, sepanjang prosedur pendaftaran dan perizinan dilakukan sebelum sidang dimulai.

Ali bin ahmad

scroll to top