Grebek Sarang Narkoba di Labura, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan BNN Ciduk Pelaku dan Bakar Pondok Transaksi

1791981280175.jpg

LABUHANBATU UTARA | BENUANEWS.COM — Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggerebek lokasi yang disinyalir menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Dusun II Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026) sore.

Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar mulai pukul 18.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (26), warga Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna merespons keresahan warga sekitar.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku,” ujar AKP Hardiyanto.

Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram bruto, dua paket plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram bruto, alat hisap (bong), mancis, serta skop rakitan dari sedotan.

Selain itu, saat menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas turut menemukan barang bukti tambahan berupa satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,76 gram bruto, lima bungkus plastik klip kosong, dua set bong, serta botol kemasan yang dimodifikasi sebagai alat hisap.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R untuk dikonsumsi. Barang bukti tambahan yang ditemukan di area sekitar gubuk juga diduga kuat milik R.

AKP Hardiyanto menambahkan, pihaknya sempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memburu R, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan kini resmi masuk dalam daftar pencarian. Tak hanya itu, petugas juga mengambil tindakan tegas di lapangan dengan memusnahkan fasilitas yang dijadikan wadah kejahatan tersebut.

“Sebagai bentuk tindakan tegas dan untuk memastikan lokasi tersebut tidak dipergunakan kembali, tim gabungan langsung merubuhkan serta membakar pondok dan terpal yang sengaja didirikan para pelaku sebagai gubuk transaksi maupun tempat mengonsumsi narkoba,” tegas AKP Hardiyanto.

Saat ini tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

scroll to top