Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 2,06 Gram di Perkebunan Sei Rumbia Labusel
LABUSEL – Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial BAI alias Bayu (26), warga Dusun I Sidumulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu plastik berwarna silver, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pada Sabtu, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Perkebunan Sei Rumbia.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Wilson saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Minggu (20/9/2026).
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama BAI alias Bayu dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Saat diamankan, BAI alias Bayu disebut sempat melempar sebuah plastik berwarna silver menggunakan tangan kirinya ke tanah. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut.
Dari dalam plastik silver itu, polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.
“Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya,” ujar Wilson.
Wilson menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut ditindaklanjuti personel di lapangan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Untuk kepentingan proses hukum, penyidik selanjutnya melakukan pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara.
Wilson juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor Polsek terdekat,” pesan Wilson.
Dengan adanya dukungan masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan berharap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dapat terus ditekan sehingga lingkungan masyarakat terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(K.Nasution)
