Jelang Muskab KORMI Labuhanbatu: Dugaan Intervensi dan Pembekuan Sepihak Resahkan Pengurus INORGA

Labuhanbatu | Benuanews.com – Menjelang Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu, suasana internal organisasi memanas. Sejumlah ketua Induk Olahraga (INORGA) di Labuhanbatu dikabarkan merasa terintimidasi oleh ancaman pembekuan dari pengurus tingkat provinsi.

Sinyal pembekuan sepihak ini dialami langsung oleh Ketua Asosiasi Perguruan Pencak Silat Budaya Indonesia (APPSBI) Labuhanbatu, Shabri, S.E. Tanpa alasan yang jelas, ia dibekukan dari jabatannya melalui Surat Keputusan Nomor: 048/SK/APPSBI-SU/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani oleh Ketua APPSBI Sumut, Irwan, S.H., C.Med.

Irwan sendiri diketahui juga menjabat sebagai Ketua Caretaker KORMI Labuhanbatu berdasarkan penunjukan dari Ketua KORMI Sumatera Utara, Daffasya A. Sinik.

“Saya heran dengan pembekuan yang sangat mendadak ini. Sebelumnya, tidak pernah ada surat peringatan atau teguran apa pun dari APPSBI Sumut terkait kinerja maupun kepengurusan kami,” tegas Shabri kepada awak media, Selasa (15/9/2026).

Shabri menjelaskan, sejak mengemban amanah pada 2025 lalu, roda organisasi APPSBI Labuhanbatu berjalan dinamis tanpa ada kendala prinsipil.

“Jikapun ada kekeliruan, mekanismenya kan bisa melalui surat peringatan. Namun, ini langsung diterbitkan SK pembekuan dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt),” tambahnya.

Melihat kejanggalan tersebut, Shabri menduga pencopotan dirinya berkaitan erat dengan dinamika politik pemilihan Ketua KORMI Labuhanbatu pada Muskab mendatang. Pembekuan sepihak menjelang forum musyawarah disinyalir menjadi sarana untuk mengondisikan hak suara.

Informasi yang dihimpun dari kalangan pegiat olahraga di Labuhanbatu menyebutkan, INORGA yang memiliki hak suara pada Muskab diduga mendapat tekanan dari pengurus tingkat atas untuk memenangkan salah satu calon yang didorong oleh KORMI Sumatera Utara.

Selain isu intervensi hak suara, penunjukan tim caretaker oleh KORMI Sumut juga dinilai menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Pasalnya, penempatan caretaker tidak melibatkan unsur demisioner pengurus periode sebelumnya.

Beberapa nama yang disorot dan dipertanyakan keabsahannya antara lain Juliani Simangunsong, Ya Arham Dalimunthe, dan Akhirudin Ritonga, S.H. Ketiganya dinilai tidak mewakili unsur kepengurusan demisioner KORMI Labuhanbatu.

Meski gelombang protes telah dilayangkan berulangkali, KORMI Sumut dinilai tetap bergeming. Hal ini memicu keprihatinan para pegiat olahraga di Labuhanbatu yang menganggap Surat Keputusan penunjukan caretaker tersebut cacat hukum dan berpotensi merusak iklim pembinaan olahraga masyarakat di Labuhanbatu. (*)

scroll to top