Bupati Fery Teken MoU dengan Pengadilan Agama, Perkuat Kepastian Hukum Warga Labusel
LABUSEL – Benuanews.com
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Selasa (1/9/2026).
Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan Agama ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, akurat, dan terintegrasi, khususnya berkaitan dengan administrasi kependudukan dan status hukum masyarakat.
Bupati Fery Sahputra Simatupang mengatakan, penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial maupun administratif. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penandatanganan MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau administratif. Lebih dari itu, ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Fery.
Ia menjelaskan, persoalan perkawinan, perceraian, status kependudukan, hingga pemenuhan hak perempuan dan anak merupakan persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.
Menurut Fery, perceraian kerap menimbulkan persoalan lanjutan. Mulai dari perubahan status perkawinan dan data kependudukan hingga persoalan hak anak, nafkah, perlindungan perempuan, serta kelengkapan dokumen administrasi.
Melalui kerja sama tersebut, setiap putusan maupun penetapan Pengadilan Agama diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dalam administrasi kependudukan.
Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh dokumen administrasi yang sesuai dengan kondisi dan status hukum mereka.
“Hal ini juga penting dalam pengesahan perkawinan. Masyarakat yang telah memperoleh penetapan atau pengesahan dari lembaga yang berwenang harus mendapatkan kepastian administrasi kependudukan,” katanya.
Fery menegaskan, kepastian administrasi memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pasangan maupun anak-anak.
Ia juga menaruh perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan setelah perceraian.
“Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang terjadi antara kedua orang tuanya. Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh identitas, pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan serta masa depan yang baik,” tegasnya.
Menurut Fery, perempuan yang berada dalam kondisi rentan pasca perceraian juga harus mendapatkan akses pelayanan dan perlindungan yang memadai.
Bupati berharap kerja sama antara Pemkab Labusel dan Pengadilan Agama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.
Ia meminta agar MoU tersebut ditindaklanjuti melalui program kerja yang konkret, mekanisme koordinasi yang jelas, serta pertukaran dan integrasi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai komitmen bersama, satu data, satu pelayanan, satu komitmen untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan M. Reza Pahlevi Nasution, Asisten I, Asisten II, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta jajaran terkait lainnya.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Pengadilan Agama diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan terintegrasi, sekaligus memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.(SR)