Payakumbuh,-Benuanews.com Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil meringkus dua orang terduga pelaku di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Jumat (28/8/2026), terus dikembangkan oleh Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku berinisial MR (32) dan YIP (41), polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan seseorang berinisial RM, yang disebut sebagai pemasok satu paket sabu kepada keduanya.
Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Sekira pukul 19.00 WIB, pada hari yang sama, petugas mendeteksi keberadaan RM di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Namun, kedatangan petugas ke lokasi tersebut justru mengungkap fakta yang lebih besar. Polisi tidak hanya menemukan RM, tetapi juga mendapati tiga orang lainnya yang berada di dalam rumah tersebut, masing-masing berinisial AY (46), MY (35), dan DS (46) yang mana total terduga pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian di lokasi tersebut menjadi 4 orang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Dari RM, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,21 gram.
Sementara dari AY dan MY, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing lebih kurang 0,21 gram.
Tak berhenti sampai di sana, penggeledahan terhadap DS membuahkan hasil yang jauh lebih besar. Polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 13 gram.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, polisi kemudian mengetahui bahwa DS diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan tersebut dan diketahui merupakan suami dari RM.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengembangan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku yang sebelumnya diamankan. Dari keterangan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap RM hingga akhirnya menemukan keberadaan beberapa orang lainnya di sebuah rumah di wilayah Payakumbuh Timur,” terang AKP Gusmanto.
Menurutnya, temuan tujuh paket sabu dengan berat lebih kurang 13 gram dari DS menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, mengingat DS diduga memiliki peran sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Terhadap RM, AY, MY dan DS penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut,” lanjut AKP Gusmanto.
Dengan pengembangan tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap rangkaian peredaran narkotika yang berawal dari satu paket sabu dan kemudian mengarah kepada pemasok utama dengan barang bukti yang jauh lebih besar.
Polres Payakumbuh menegaskan akan terus mengembangkan setiap informasi yang diperoleh dari hasil penindakan di lapangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumber utamanya.(Lili)
