Galian Tanah Uruk di PT SIR Disorot, Legalitas dan Tujuan Penggalian Dipertanyakan, Polda Riau-Polres Siak-DLH Diminta Verifikasi

IMG-20260822-WA0061-1.jpg

SIAK, Benua news.com — 29 Agustus 2026 — Aktivitas penggalian tanah uruk menggunakan alat berat yang diduga berlangsung di kawasan PT Surya Intisari Raya (PT SIR), Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan.

Legalitas, tujuan penggalian, pemanfaatan material hingga dugaan adanya pengangkutan tanah hasil galian dinilai perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi berwenang.

Berdasarkan pantauan Benua news.com pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 08.50 WIB, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator melakukan aktivitas penggalian tanah di area kawasan perusahaan.

Di lokasi juga terlihat area galian serta material tanah hasil pengerukan. Kendaraan angkutan juga tampak berada di sekitar lokasi kegiatan.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan aktivitas penggalian tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian mengenai sejak kapan kegiatan dilakukan, berapa volume material yang telah digali, untuk apa material tersebut digunakan dan apakah terdapat pengangkutan material keluar dari kawasan perusahaan.

Benua news.com menegaskan bahwa keberadaan alat berat dan aktivitas penggalian di kawasan perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Status kegiatan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dokumen, tujuan penggalian, jenis material, pemanfaatan hasil galian serta legalitas dan perizinan yang dimiliki.

Apabila kegiatan tersebut benar merupakan pekerjaan internal perusahaan, seperti pembangunan, penimbunan, perataan lahan atau pembangunan infrastruktur, maka pihak perusahaan dapat menjelaskan tujuan kegiatan dan dasar legalitasnya.

Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pengambilan, pengangkutan, pemanfaatan atau perdagangan material yang ternyata wajib memenuhi ketentuan perizinan, maka aspek hukumnya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Karena itu, Benua news.com tidak menyimpulkan PT SIR melakukan penambangan ilegal. Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi agar dugaan yang berkembang dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

Benua news.com telah melakukan konfirmasi kepada Polres Siak melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas penggalian tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melihat kondisi secara langsung di lapangan.

Benua news.com menyambut baik langkah tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya.

Media tidak meminta pihak kepolisian membenarkan dugaan dalam pemberitaan, melainkan berharap fakta di lapangan yang berbicara.

Ketika media kemudian menanyakan mengenai hasil pengecekan atau survei lapangan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.

Selain Polres Siak, Polda Riau diharapkan dapat memberikan perhatian apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan yang membutuhkan penanganan sesuai kewenangan kepolisian.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak diharapkan melakukan verifikasi dari aspek lingkungan, termasuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah aktivitas penggalian tersebut merupakan kegiatan internal perusahaan atau terdapat pemanfaatan material untuk tujuan lain.

Benua news.com mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, antara lain terhadap:

lokasi dan luas area penggalian.

tujuan dilakukannya penggalian.

jenis dan volume material.

pemanfaatan tanah hasil galian.

kemungkinan pengangkutan material keluar kawasan.

dokumen dan legalitas kegiatan.

serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan.

Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran administratif, lingkungan maupun dugaan tindak pidana, Benua news.com berharap pihak berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata sah, merupakan pekerjaan internal perusahaan dan seluruh dokumen serta perizinannya sesuai, maka klarifikasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak berkembang menjadi dugaan atau spekulasi.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Benua news.com telah meminta konfirmasi kepada pihak Humas PT SIR melalui pesan WhatsApp mengenai tujuan penggalian, legalitas kegiatan, jenis dan pemanfaatan material, kemungkinan pengangkutan material keluar kawasan serta sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT SIR.

Benua news.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT SIR. Setiap penjelasan maupun dokumen pendukung yang disampaikan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan.

Aktivitas penggalian menggunakan alat berat di kawasan perusahaan merupakan fakta yang terlihat di lapangan. Namun apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat persoalan hukum, hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Karena itu, masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada dugaan.

Polda Riau, Polres Siak dan DLH Kabupaten Siak diharapkan dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, diproses sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, kepastian mengenai legalitas, tujuan penggalian dan pemanfaatan material tanah uruk di kawasan PT SIR dapat menjadi terang berdasarkan fakta, bukti dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.

Redaksi/ Tim.

scroll to top