Siak, BenuaNews.com — 29 Agustus 2026 — Persoalan yang dialami seorang debitur BTN terus menjadi perhatian. Debitur menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polri melalui Polda Riau dan berharap proses hukum berjalan secara transparan berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan.

Laporan tersebut disebut telah diterima Polda Riau pada 20 Juli 2026, kemudian surat A.1 diterbitkan pada 18 Agustus 2026.
Debitur menegaskan dirinya tidak bermaksud menekan ataupun mendesak Polda Riau. Ia justru menyampaikan kepercayaan kepada Polri dan berharap seluruh bukti yang telah diberikan dapat diperiksa secara objektif serta proses selanjutnya berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sangat menginginkan keadilan. Saya memohon agar bukti-bukti yang sudah saya berikan diperiksa secara menyeluruh dan perkara ini dapat diproses secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya percaya kepada Polri,” ujar debitur.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar hubungan antara nasabah dan bank, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan perusahaan berstatus BUMN.

Di sisi lain, debitur mempertanyakan respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat keberatan yang disebut telah diterima OJK pada 12 Agustus 2026, hingga berita ini diterbitkan, menurut debitur belum mendapatkan respons maupun pemberitahuan mengenai tindak lanjut.
“Lembaga OJK seharusnya hadir memberikan perlindungan kepada konsumen. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru tidak mendapatkan kepastian atas pengaduannya,” katanya.
Debitur juga menyoroti penolakan LAPS SJK yang disebut beralasan perkara pernah digugat di Pengadilan Negeri Siak. Sementara berdasarkan putusan PN Siak, perkara tersebut dialihkan ke PN Pekanbaru karena mempertimbangkan wilayah kedudukan kantor BTN.
Dalam persoalan kredit, debitur membantah adanya perubahan perjanjian yang menurutnya telah diketahui dan disetujui. Ia menyebut persoalan bermula dari penangguhan kredit pada masa Covid-19. Saat itu, menurut pengakuannya, dirinya diminta menandatangani dokumen yang disebut sebagai persyaratan administrasi.
Debitur mengklaim penangguhan tersebut hanya dijalankan sekitar dua tahun, namun kemudian diduga terjadi perubahan menjadi empat tahun tanpa surat kuasa maupun sepengetahuannya.
Ia menyatakan masih memiliki bukti transfer selama masa penangguhan serta rekening koran yang menurutnya dapat menjadi bahan pemeriksaan untuk menguji kebenaran masing-masing pihak.
Terkait pengecatan rumah, pihak BTN sebelumnya disebut menyampaikan bahwa pengecatan dilakukan berdasarkan SP I, II dan III pada Maret 2026. Namun debitur menyatakan petugas telah mengecat rumahnya pada 26 Februari 2026. Ia meminta perbedaan keterangan tersebut diuji melalui pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak.
“Saya tidak meminta dibela dan tidak meminta dilindungi. Saya hanya meminta fakta dan bukti diperiksa secara transparan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya hanya mencari keadilan seadil-adilnya,” tegasnya.
Debitur berharap pemerintah dan Menteri BUMN turut memperhatikan masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan dan kepastian hukum ketika berhadapan dengan perusahaan milik negara.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan meminta agar seluruh fakta, dokumen dan bukti dibuka serta diperiksa secara objektif.
BenuaNews.com memberikan ruang hak jawab kepada BTN, OJK, LAPS SJK maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan ini.
Redaksi/Tim.