14 SECURITY PT – BKP DIDUGA DI-PHK TANPA PENYELESAIAN HAK: BPJS KETENAGAKERJAAN DIPERSOALKAN, DISNAKER SIAK DIMINTA BERTINDAK TEGAS

IMG-20260826-WA0040-1.jpg

MINAS, 28 Agustus 2026 — BenuaNews.com – Sebanyak 14 pekerja Security BHL PT Berkat Karunia Phala (BKP) menuntut penyelesaian hak normatif pasca-PHK. Persoalan yang mencuat bukan hanya terkait pesangon, tetapi juga dugaan pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta iuran yang semestinya dibayarkan diduga tidak disetorkan.

Para pekerja meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak tidak tinggal diam. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan, apabila ditemukan pelanggaran, diberikan tindakan sesuai kewenangan, termasuk meneruskan penanganan kepada Pengawas Ketenagakerjaan/Disnakertrans Provinsi Riau apabila diperlukan.

Persoalan ini dinilai serius karena menyangkut hak dasar pekerja dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Informasi dari perwakilan pekerja menyebutkan bahwa 14 orang Security BHL PT BKP masih menunggu penyelesaian hak setelah hubungan kerja berakhir. Hak yang dipersoalkan meliputi hak akibat PHK serta kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja mempertanyakan bagaimana status kepesertaan mereka selama bekerja dan apakah kewajiban perusahaan terkait jaminan sosial telah dipenuhi. Jika benar pekerja tidak didaftarkan dan iuran tidak disetorkan, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, data BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja, daftar pekerja, serta bukti pembayaran iuran.

Pada 26 Agustus 2026, tim LSM KPK RI bersama perwakilan pekerja menyerahkan tembusan surat pengaduan kepada Humas PT PHR Rumbai.

Selanjutnya pada 27 Agustus 2026, pihak Humas PT PHR Rumbai menerima berkas tembusan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Distransnaker Kabupaten Siak dan ditembuskan kepada Disnakertrans Provinsi Riau.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Humas PT PHR mempertanyakan jumlah pekerja yang belum menerima hak normatif.

“Berapa orang pekerja yang tidak dibayar hak normatifnya?” tanya pihak Humas PT PHR.

Perwakilan pekerja menjawab, terdapat 14 orang.

“Wah, banyak ini,” demikian respons yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Pihak Humas PT PHR kemudian menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan meminta agar PT PHR memanggil PT BKP untuk memberikan penegasan agar perusahaan menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para pekerja, khususnya terkait hak akibat PHK dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja dan pendamping meminta Distransnaker Kabupaten Siak mengambil sikap tegas.

Pengaduan tidak cukup hanya diterima dan dicatat. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, maka tindakan sesuai kewenangan harus dilakukan.

Apabila persoalan tersebut berada dalam kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, penanganan diminta segera dikoordinasikan atau diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jangan sampai pengaduan pekerja hanya berhenti di meja birokrasi.

Hak akibat PHK dan perlindungan jaminan sosial bukan sekadar belas kasihan perusahaan.

Pemenuhan hak pekerja harus diperiksa berdasarkan status hubungan kerja, perjanjian kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Begitu pula kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dapat dibuktikan secara administratif.

Jika perusahaan merasa telah memenuhi kewajibannya, tunjukkan bukti. Jika terdapat kekurangan, segera selesaikan.

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, BenuaNews.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT Berkat Karunia Phala (BKP) melalui pesan WhatsApp terkait dugaan belum diselesaikannya hak normatif 14 pekerja, termasuk persoalan hak akibat PHK dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT BKP untuk memberikan penjelasan, data, maupun bukti yang dapat memperjelas persoalan tersebut.

Kini perhatian tertuju kepada PT BKP, Distransnaker Kabupaten Siak, Disnakertrans Provinsi Riau, BPJS Ketenagakerjaan, PT PHR, dan pihak terkait lainnya.

Apakah 14 pekerja tersebut telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Apakah seluruh iuran telah dibayarkan dan disetorkan?

Apakah hak akibat PHK telah dihitung dan dibayarkan?

Jika ditemukan pelanggaran, apakah sanksi akan diterapkan?

Jika kewenangan berada pada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, kapan tindakan dilakukan?

Jangan biarkan 14 pekerja berjuang sendirian untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima.

BenuaNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian dugaan berdasarkan keterangan pekerja dan informasi pengaduan yang disampaikan kepada pihak terkait. Redaksi tidak memvonis PT BKP telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari instansi berwenang.

Namun, persoalan ini harus mendapat jawaban dan pemeriksaan yang jelas.

14 pekerja menunggu kepastian.
Hak pekerja menunggu penyelesaian.
Dan pengawasan ketenagakerjaan ditunggu untuk membuktikan: ADA PELANGGARAN ATAU TIDAK?

BenuaNews.com — Riau

scroll to top