MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Hampir tiga tahun warga Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, mengaku menanti kepastian atas persoalan lahan perkebunan sawit yang mereka sebut terdampak aktivitas pertambangan batu bara.
Keluhan itu kini mendapat perhatian dari DPRD Muaro Jambi. Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terang, terutama jika keberadaan aktivitas perusahaan benar-benar berdampak terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Ahmat Jainudin, salah seorang warga, mengaku lahan perkebunan sawit miliknya seluas kurang lebih dua hektare di Unit 14 Desa Bukit Mulya mengalami kerusakan. Sekitar 30 batang sawit disebut mengering hingga mati.
Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT Sinar Gunung Moile (PT SGM).
Tak hanya tanaman sawit, warga juga menyoroti kondisi aliran sungai di sekitar lokasi. Mereka menyebut terdapat bagian aliran sungai yang tertutup dan mengalami penyempitan, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena kebun sawit bagi warga bukan sekadar lahan. Perkebunan menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga. Ketika tanaman rusak atau mati, potensi penghasilan warga ikut terancam.
Ahmat mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Bahkan, menurut dia, persoalan sempat difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama sejumlah instansi terkait. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian kepada warga.
“Kami sudah hampir tiga tahun menunggu. Tidak ada kejelasan soal ganti rugi. Kami berharap pemerintah turun tangan,” kata Ahmat.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail persoalan yang disampaikan warga.
“Yang jelas DPRD tidak tahu persoalan ini,” ujar Aidi Hatta saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Terkait informasi mengenai aliran sungai yang disebut warga tertutup akibat aktivitas pertambangan, Aidi juga meminta agar kondisi tersebut tidak dibiarkan tanpa penjelasan.
“Ditutup ya sungainya?” katanya saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga tersebut.
Aidi menegaskan, jika keberadaan perusahaan ternyata memberikan dampak buruk terhadap masyarakat, maka harus ada penjelasan dan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan maupun instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau memang kehadiran perusahaan berimbas kurang baik terhadap masyarakat, kita perlu penjelasan langsung dari pihak pengusaha dan instansi terkait yang memberikan izin.Dan jika benar perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang ada,Maka perijinan harus di evaluasi” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi DPRD untuk melihat persoalan ini secara lebih serius. Terlebih, keluhan warga menyangkut dua hal sekaligus: sumber ekonomi masyarakat dan kondisi lingkungan.
Warga kini berharap persoalan yang mereka klaim telah berlarut-larut tidak kembali berhenti di meja mediasi. Mereka meminta adanya pemeriksaan lapangan dan penjelasan berdasarkan fakta, sehingga jelas apakah kerusakan kebun dan perubahan aliran sungai benar berkaitan dengan aktivitas pertambangan atau memiliki penyebab lain.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dampak yang ditimbulkan aktivitas perusahaan, warga berharap ada tanggung jawab dan penyelesaian yang adil. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka.
Satu hal yang kini ditunggu warga: jangan sampai hampir tiga tahun penantian kembali berujung pada ketidakpastian.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT Sinar Gunung Moile belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga mengenai kerusakan kebun sawit, dugaan penyempitan atau tertutupnya aliran sungai, serta persoalan ganti rugi tersebut.