SIAK — Benua news com : Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial M alias Y (46) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu. Tersangka diamankan di Jalan Lintas Dayun-Siak, Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Senin malam (24/8/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena wilayah Dusun Pematang Sepetai sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Kerja keras tim membuahkan hasil pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka Maryoto di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,53 gram yang sempat dibuang atau diletakkan di atas tanah. Selain barang bukti shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
1 (satu) helai tisu putih;
1 (satu) unit handphone merek VIVO;
Uang tunai sebesar Rp200.000 (dua lembar pecahan Rp100.000); serta
1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R dengan nomor polisi BM 6520 YY.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, tersangka M mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama U, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atas tersangka Maryoto serta mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Agus zega.