Polres Labuhanbatu Ungkap 316 Kasus Narkoba: Gagalkan Jaringan Antarprovinsi Bawa 30 Kg Sabu

IMG_20260824_144647-1-scaled.jpg

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Labuhanbatu | Benuanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus merilis capaian kinerja penindakan di wilayah hukumnya. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu dan didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. ini turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Dandim 0209/LB, Staf Ahli Pemkab Labuhanbatu, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam paparannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen tanpa kompromi jajarannya terhadap peredaran obat-obatan terlarang.

“Pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap. Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun jaringan yang ingin merusak generasi bangsa di wilayah hukum Labuhanbatu,” tegasnya.

Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, kepolisian mencatatkan penindakan masif:

– Jumlah Kasus Terungkap: 316 Laporan Polisi
– Jumlah Tersangka: 349 orang
– Barang Bukti Disita:
• Sabu: 68.002,44 gram (sekitar 68 kg)
• Ganja: 4.423,62 gram
• Pil Ekstasi: 50.202,5 butir
• Pil Happy Five: 5 butir
• Ketamin: 2.661,81 gram
• Liquid Vape Narkotika: 24 bungkus

Selain merilis rekapitulasi tahunan, polisi berhasil mematahkan jaringan peredaran lintas provinsi yang terhubung hingga ke luar negeri dengan rute jalur Malaysia–Dumai–Medan–Aceh.
Penindakan berlangsung pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan.

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. memaparkan kronologi penangkapan tersebut. “Bermula dari laporan warga, tim bergerak cepat dan melakukan penghentian pada satu unit mobil Mitsubishi Expander hitam bernomor polisi BK 1553 AEF. Di lokasi kami amankan kurir berinisial M.I. alias I. (62), warga Medan yang bertugas mengangkut barang haram antarwilayah,” jelasnya.

Dari penggeledahan kendaraan tersebut, petugas menyita:
• 30 bungkus sabu bermerek Chinese Pin Wei (total 30 kg)
• 20.000 butir pil ekstasi
• 1 unit kendaraan pengangkut Mitsubishi Expander
• Uang tunai sebesar Rp2.700.000,-

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seseorang berinisial “M” asal Aceh untuk membawa barang haram dari Dumai menuju Medan dengan imbalan upah Rp4 juta per kilogram.

Pengungkapan kasus besar ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 310.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 serta subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hadirnya Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Staf Ahli Pemkab Labuhanbatu H. Turing Ritonga., dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Labuhanbatu Ust. Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H.I.. mempertegas dukungan jajaran instansi dan tokoh masyarakat. Seluruh elemen sepakat memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, dan kepolisian demi memastikan Kabupaten Labuhanbatu bebas dari peredaran gelap narkoba. (*)

scroll to top