Polda Banten hadiri Launching Aplikasi E-Perda

IMG-20210330-WA0101.jpg

Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A yang diwakili oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, S.I.K.,M.H dan didampingi oleh kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi hadiri Launching Aplikasi E-Perda Dalam Rangka Sinergitas, Akselerasi, Efektifitas, Dan Efisiensi Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (30/3/2021)

Kegiatan Launching Aplikasi E-Perda Dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Gubernur Banten, dan forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Banten

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto melalui kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan apresiasi atas launchingnya Aplikasi E-Perda

“Sangat luar biasa Inovasi dalam pembinaan produk hukum daerah melalui teknologi sebagai sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi. Dukungan bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam skala kepentingan nasional, antar daerah, dan bahkan internasional, serta dapat terwujudnya sinergitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah, “kata edy sumardi.

Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengatakan dengan adanya E-Perda ini dapat memudahkan akses masyarakat, hingga dapat dinikmati dengan praktis.

“Supaya masyarakat mengetahui E-Perda kita dinikmati oleh masyarakat Banten,” Ujar Wahidin Halim.

Wahidin Halim menyampaikan Aplikasi ini merupakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah

“Untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah,” kata Wahidin Halim

Sementara itu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa Aplikasi e-Perda. Dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

“Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah, “kata Akmal Malik. Kj

Akmal Malik menyampaikan Aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah. (Bidhumas)

PENULIS : Kaji

scroll to top