Pinjam Uang Modal Usaha dengan Jaminan Surat Tanah 1 Hektare, Warga Labuhanbatu Laporkan Dugaan Penipuan

1787318805143.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Satreskrim Polres Labuhanbatu tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok pinjaman dana modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas kurang lebih 1 hektare.

Peristiwa ini bermula ketika pelapor berinisial F.S. meminjamkan sejumlah uang kepada terlapor berinisial N.D. dan R.D.S. untuk keperluan usaha. Sebagai agunan, terlapor menyerahkan surat tanah dan membuat akta perjanjian di hadapan notaris, yang turut mencakup surat kuasa jual jika kewajiban gagal dipenuhi.

Berdasarkan kesepakatan, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan. Namun, hingga lebih dari setahun, pihak terlapor tidak kunjung melunasi kewajibannya dan dinilai sulit dihubungi.

Kasus ini mulai terbongkar ketika F.S. berencana mengurus proses balik nama tanah menggunakan surat kuasa jual tersebut. Pihak kelurahan menolak permohonan tersebut lantaran dokumen jaminan diduga tidak sesuai dengan data pertanahan yang sebenarnya.

Merasa dibohongi dan dirugikan akibat iktikad tidak baik tersebut, F.S. kemudian menempuh jalur hukum dengan menggandeng Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.

Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tertanggal 10 Agustus 2026. Saat ini, kasus tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim.

Tim kuasa hukum meminta penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas asal-usul surat tanah yang dijadikan jaminan, termasuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian dokumen serta rangkaian penipuan sejak dana diserahkan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik. Yang kami minta adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif, karena persoalannya bukan sekadar utang yang belum dibayar, tetapi terdapat dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan,” tegas kuasa hukum pelapor.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Seluruh dugaan penipuan maupun ketidaksesuaian dokumen masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

(*)

scroll to top