MUSI RAWAS.(Benuanews.com)— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi yang dilakukan Tim Elang Musi, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (29/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel segera memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama anggota Polsek STL Ulu Terawas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial WF (39) dan RR (35) yang berprofesi sebagai buruh tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan lima klip plastik bening dan satu pyrex kaca berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000, satu tas berwarna hitam milik tersangka WF, serta sisa tisu milik tersangka RR yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dijual secara eceran di kawasan perkebunan kelapa sawit. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Tim Elang Musi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah Sumatera Selatan. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya sinergi masyarakat dengan kepolisian melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai upaya melindungi generasi bangsa. Melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkelanjutan, Polda Sumsel akan terus memperkuat langkah preventif maupun represif guna menjaga stabilitas kamtibmas, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(wahyudi)