Agustinus Zega Resmi Serahkan Laporan Tertulis ke Ditreskrimum Polda Riau, Minta Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Perubahan KPR BTN Diusut Tuntas

IMG-20260720-WA0123.jpg

PEKANBARU – Benua news.com – 20 Juli 2026, Agustinus Zega secara resmi menyerahkan laporan tertulis kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (20/7/2026). Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana yang menurut pelapor berkaitan dengan proses perubahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru.

Dalam laporannya, Agustinus meminta penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pemalsuan dokumen, dugaan penipuan, serta dugaan perbuatan yang dinilai merugikan dirinya sebagai debitur.

Menurut Agustinus, persoalan bermula pada 6 November 2015 saat dirinya menandatangani perjanjian KPR Subsidi dengan angsuran Rp529.900 per bulan selama 15 tahun dengan masa berakhir pada tahun 2030. Ia mengaku pembayaran angsuran berjalan lancar hingga sekitar Maret 2022.

Saat pandemi COVID-19, Agustinus mengaku petugas BTN datang ke rumahnya dan menawarkan program penangguhan kredit selama dua tahun dengan kewajiban membayar Rp75.000 per bulan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku diminta menandatangani selembar kertas kosong yang disebut hanya sebagai persyaratan administrasi pengajuan program penangguhan.

Namun, setelah masa penangguhan berakhir, Agustinus mengaku mengetahui adanya perubahan dalam data kredit yang menurutnya tidak pernah disetujui maupun ditandatangani oleh dirinya dan istrinya. Perubahan yang dipersoalkan meliputi masa penangguhan yang berubah dari dua tahun menjadi empat tahun, angsuran meningkat menjadi Rp601.300 per bulan, serta jangka waktu kredit diperpanjang hingga 7 Juni 2034.

Merasa dirugikan, Agustinus mengaku telah menyampaikan keberatan secara lisan maupun melalui surat resmi tertanggal 30 Januari 2026. Selanjutnya, ia menerima surat klarifikasi dari BTN yang pada pokoknya menyatakan perubahan tersebut telah disetujui dan didukung bukti foto tanda tangan serta rekaman. Namun, Agustinus membantah telah memberikan persetujuan dan menduga tanda tangan yang pernah dibubuhkan pada kertas kosong telah disalahgunakan.

Selain itu, saat mengambil dokumen di kantor BTN yang didampingi saksi Yusman Gea, Agustinus mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ia menduga addendum perjanjian kredit tahun 2018, 2021, dan 2023 memuat tanda tangan yang bukan persetujuan dirinya maupun istrinya. Ia juga mempersoalkan rekening koran kredit yang menurutnya berbeda dengan bukti pembayaran asli yang dimilikinya, termasuk pembayaran Rp75.000 selama masa penangguhan yang disebut tidak tercatat dalam sistem.

Tidak hanya itu, Agustinus juga melaporkan tindakan pengecatan rumahnya dengan tulisan “LELANG” pada 26 Februari 2026. Menurut keterangannya, tindakan tersebut dilakukan tanpa didahului putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tanpa surat peringatan sebagaimana yang dipersoalkannya dalam laporan, sehingga dinilai telah merugikan dan mempermalukan dirinya di hadapan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Agustinus mendalilkan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain terkait dugaan pemalsuan dokumen, dugaan penipuan, dugaan perbuatan tidak menyenangkan, serta ketentuan mengenai perlindungan konsumen. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sebagai pendukung laporannya, Agustinus menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya salinan perjanjian kredit awal, addendum yang dipersoalkan, bukti pembayaran angsuran, surat klarifikasi BTN, dokumentasi rumah bertuliskan “LELANG”, bukti pengaduan ke OJK Provinsi Riau, salinan perkara perdata di pengadilan, serta keterangan saksi.

Melalui laporannya, Agustinus meminta Ditreskrimum Polda Riau menerima dan mencatat laporannya, memanggil para pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan keaslian dokumen dan tanda tangan melalui laboratorium forensik apabila diperlukan. Ia berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru terkait substansi laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk maupun pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Sumber : Laporan debitur
Penerbit : Redaksi / Tim.

scroll to top